KEBIJAKAN PEMERINTAH

Debitur KUR Terdampak Erupsi Semeru Dapat Keringanan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Desember 2021 | 18:30 WIB
Debitur KUR Terdampak Erupsi Semeru Dapat Keringanan

Deretan rumah yang hancur akibat terjangan material vulkanik gunung Semeru di desa Supiturang, Lumajang, Jawa Timur, Selasa (7/12/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan keringanan, termasuk berupa restrukturisasi, bagi debitur kredit usaha rakyat (KUR) yang terdampak erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan telah memerintahkan stafnya untuk mendata pelaku UMKM yang terdampak bencana, khususnya mereka yang memiliki pembiayaan KUR.

"Kami segera melakukan koordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana. Dengan demikian secepatnya dapat dilakukan restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana," ujar Teten dikutip dari siaran pers kementerian, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Keringanan pembiayaan bagi korban bencana alam memang sudah diatur dalam Peraturan OJK 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Berdasarkan aturan tersebut, alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam dengan memberikan 'Perlakuan Khusus Untuk Debitur KUR Terdampak Bencana'.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan, yakni pertama, perpanjangan jangka waktu kredit. "Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan perpanjangan jangka waktu dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur," kata Eddy.

Baca Juga:
Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering). "Mengingat saat ini, sistem SIKP belum dapat mengakomodir penambahan outstanding dalam rekening yang sama," kata Eddy.

Ketiga, debitur KUR yang akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR. "Perpanjangan jangka waktu kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi," kata Eddy.

Keempat, lanjut Eddy, penambahan plafon kredit. Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan suplesin atau kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.

Baca Juga:
DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

"Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon," kata Eddy.

Namun, debitur KUR yang akan dilakukan penambahan plafon harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR untuk dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data.

"Penambahan plafon kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi," kata Eddy.

Baca Juga:
Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Keringanan berikutnya adalah pemberian Grace Period. Jangka waktu grace period disesuaikan dengan kebutuhan debitur dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi. Selama masa grace period, debitur dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga.

Lebih dari itu, debitur KUR dengan usaha yang terdampak lebih dari 50% dapat diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda/penalty maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu