LITERASI PAJAK
DDTC Rilis e-Book yang Mengulas Soal Kekuasaan Pemerintah dalam Pajak
Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2023 | 13:15 WIB
DDTC Rilis e-Book yang Mengulas Soal Kekuasaan Pemerintah dalam Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Buku terbitan DDTC berjudul Membatasi Kekuasaan Untuk Mengenakan Pajak kini tersedia dalam bentuk digital (e-book). Untuk membaca buku elektronik tersebut, pembaca bisa mengakses situs web Perpajakan ID.

Buku yang terbit sejak 2005 ini merupakan kumpulan artikel yang dibuat oleh para founder DDTC, yaitu Darussalam dan Danny Septriadi. Buku ini menyoroti hal-hal yang dikeluhkan wajib pajak, terutama tentang kekuasaan yang dimiliki pemerintah.

Aspek yang diulas di antaranya mengenai kebijakan, hukum dan administrasi pajak. Terdapat juga perbandingan dengan negara lain. Buku ini dibuat kedua founder saat menempuh pendidikan pajak internasional di Eropa dengan menggunakan fasilitas perpustakaan yang terbilang lengkap.

Baca Juga:
Apa Itu Spin-Off?

DDTC berharap kehadiran buku digital ini dapat mendukung upaya dalam menghilangkan informasi asimetris di Indonesia. Selain itu, buku ini juga diharapkan berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.

Sebagai informasi, e-Books Perpajakan ID merupakan kanal untuk pembaca setia buku DDTC dengan koleksi yang dapat dibaca secara mudah dan praktis. Anda dapat membaca seluruh buku digital pada kanal e-books dengan berlangganan paket Perpajakan ID Premium.

Melalui akun Premium, Anda bisa mengakses 13.000+ database perpajakan tanpa batas, mendapatkan notifikasi peraturan terbaru, dan menggunakan fitur-fitur yang mempermudah Anda. Hingga saat ini, terdapat 13 kanal yang dapat Anda akses di Perpajakan ID Premium.

Baca Juga:
Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?

Kanal tersebut antara lain Peraturan Pajak Pusat, Peraturan Pajak Daerah, Putusan Pengadilan Pajak & Mahkamah Agung, UU Perpajakan Konsolidasi, P3B, Persandingan Dokumen, Panduan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Lalu, ada juga kanal Panduan Wajib Pajak Badan, Rekap Aturan, e-Books, Newsletter, Glosarium, dan beberapa kanal lainnya yang akan segera hadir. Lantas, bagaimana cara berlangganan Perpajakan ID Premium di Perpajakan ID?

  1. Klik di sini untuk mengakses laman berlangganan Perpajakan ID.
  2. Klik langganan sekarang lalu sign in atau sign up apabila belum mempunyai akun Perpajakan ID.
  3. Ikuti cara pembayaran sesuai langkah-langkah yang diberikan dan cek email secara berkala untuk verifikasi.
  4. Setelah itu, Anda dapat menikmati konten dan fitur Perpajakan ID tanpa batas.

Ingin membaca buku Membatasi Kekuasaan Untuk Mengenakan Pajak secara digital? Silakan berlangganan Perpajakan ID Premium dan kunjungi kanal e-Books Perpajakan ID. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak