HARI PAJAK 14 JULI

DDTC Fiscal Research: Insentif Jadi Penjaga Basis Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juli 2020 | 11:50 WIB
DDTC Fiscal Research: Insentif Jadi Penjaga Basis Pajak

Senior Researcher DDTC Fiscal Research Dea Yustisia saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk “Refleksi dan Outlook Sektor Pajak Indonesia: Peluang dan Tantangan”.

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun memberikan dampak negatif pada penerimaan dalam jangka pendek, pemberian insentif saat krisis diharapkan menjadi instrumen untuk penjagaan basis pajak dalam jangka panjang.

Hal ini disampaikan Dea Yustisia, Senior Researcher DDTC Fiscal Research dalam webinar bertajuk “Refleksi dan Outlook Sektor Pajak Indonesia: Peluang dan Tantangan”. Webinar ini merupakan persembahan DDTC untuk memeriahkan Hari Pajak 2020.

Ketika pemerintah memberikan insentif dalam skala besar untuk menstimulus ekonomi, ungkap Dea, ada risiko tergerusnya penerimaan pajak. Risiko itu muncul sementara dengan harapan ekonomi kembali pulih setelah krisis akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

“Pemberian insentif dilakukan untuk melindungi basis pajak. Artinya, basis pajak tidak hilang sepenuhnya. Bagaimanapun, ke depan, mau tidak mau, pajak sangat dibutuhkan untuk mendanai pembangunan negara,” ujarnya, Kamis (15/7/2020).

Untuk itu, besarnya pemanfaatan serta efektivitas insentif pajak menjadi penentu. Oleh karena itu, peran konsultan pajak, asosiasi, dan stakeholder lainnya dalam upaya sosialisasi pemanfaatan insentif juga dibutuhkan. Simak ‘Pemanfaatan Insentif Pajak Minim, 60% Minta Gencarkan Sosialisasi’.

Adapun target penerimaan pajak tahun ini juga sudah diturunkan sebanyak dua kali melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.54 Tahun 2020 dan Perpres No. 72 Tahun 2020. Target yang semula Rp1.642,6 triliun diturunkan hingga Rp443,7 triliun atau 27% menjadi Rp1.198,8 triliun.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Dengan target terkontraksi 10% dari capaian tahun lalu, sambung Dea, DDTC Fiscal Research memproyeksi masih adanya risiko shortfall. Proyeksi dengan metode VAR, penerimaan tahun ini akan terkontraksi 10,87%-14,00%. Dengan kata lain, penerimaan pajak diprediksi akan berada di kisaran Rp1.146 triliun-Rp1.187 triliun.

Di sisi lain, dengan metode basis buoyancy, penerimaan diestimasi turun 10,00%-12,00%. Penerimaan pajak diprediksi akan sebesar Rp1.172 triliun-Rp1.199 triliun. Prediksi ini masih dapat bergeser seiring dengan dinamika perekonomian.

Dengan kondisi tersebut, upaya untuk mempertahankan basis pajak sangat penting dalam rangka meningkatkan atau setidaknya menstabilkan tax ratio. Pemerintah dapat memperluas basis pajak tanpa mendistorsi ekonomi terlalu besar. Dalam konteks ini, pemajakan ekonomi digital memiliki peluang. Seperti diketahui, selain pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), pemerintah juga berencana memperkenalkan pajak transaksi elektronik (PTE).

Baca Juga:
Lembaga Ini Dorong Adanya Insentif Pajak untuk Sepeda Motor Listrik

Selain penjagaan basis pajak, masih terkait dengan prospek tax ratio, peningkatan tax buoyancy juga harus dilakukan. Mobilisasi pajak, lanjutnya, perlu sejalan dengan pemulihan ekonomi. Di masa mendatang, tax buoyancy di atas 1,00 dibutuhkan untuk stabilitas penerimaan dalam jangka panjang.

Dea berpendapat pemerintah juga perlu melihat potensi aktivitas dan objek pajak lainnya. Menurutnya, pajak berbasis aset atau kekayaan memiliki dampak distorsi relatif minim. Hal ini juga dapat menjadi instrumen pemerataan dan solusi atas pemungutan PPh orang pribadi yang belum optimal.

Dalam kesempatan itu, Dea juga mengatakan pandemi Covid-19 harus dijadikan momentum untuk membangun solidaritas pajak. Sistem pajak dapat digunakan sebagai saluran solidaritas. Dari sisi pemerintah, hal ini sudah dilakukan dengan berbagai pemberian fasilitas, semisal melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2020.

Baca Juga:
Masyarakat Masih Bisa Manfaatkan PPN Rumah DTP 100 Persen Hingga Juni

Kemudian, pandemi ini juga harus digunakan untuk membangun skema “take and give” dalam kontrak fiskal. Dengan banyaknya relaksasi atau insentif yang diberikan, wajib pajak diharapkan juga mulai meningkatkan kepatuhannya dalam menunaikan kewajiban pajak.

Seperti diketahui, dalam webinar kali ini, Managing Partner DDTC hadir sebagai keynote speaker. Simak artikel 'Pakar: Kepastian Hukum dalam Sistem Pajak Harus Jadi Prioritas’. Selain itu, ada pula Research Coordinator DDTC Fiscal Research Denny Vissaro yang juga hadir sebagai pembicara. Simak artikel ‘DDTC Fiscal Research: Penerimaan Pajak Elastis Saat Ekonomi Turun Saja’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Juli 2020 | 19:37 WIB

Menurut saya, dengan adanya insentif pajak sangat membantu dalam cash flow sebuah usaha dalam hal ini adalah UMKM. Dalam ekonomi kedepan UMKM seharusnya menjadi tonggak perekonomian karena dengan beragamnya ide-ide usaha kreatif dari penggerak UMKM, selain itu UMKM juga dapat menjadi ujung tombak penyerapan tenaga kerja produktif di Indonesia. Dirjen Pajak pada saat ini berada di persimpangan jalan, selain harus memenuhi jumlah target penerimaan pajak tetapi Dirjen Pajak juga harus menjaga WP agar tidak terjadi failed besar-besaran akibat kondisi ekonomi yang kurang bersahabat. Menurut saya perlunya langkah persuasif yg tepat dan komprehensif agar kedua hal tersebut dapat terpenuhi sepenuhnya.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023