UU 22/2009

Data Kendaraan Dihapus karena STNK Mati 2 Tahun, Kualitas Layanan Naik

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Data Kendaraan Dihapus karena STNK Mati 2 Tahun, Kualitas Layanan Naik

Antrean panjang kendaraan menuju kawasan wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/7/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Korlantas Polri memandang penerapan Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ akan meningkatkan kualitas pelayanan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Melalui penerapan Pasal 74 UU LLAJ, data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh setiap instansi akan terintegrasi. Dengan demikian, kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah diyakini akan membaik.

"Kita akan rapikan dulu data kita sehingga masyarakat nanti bisa dari rumah melakukan pengesahan STNK dan membayar pajak kendaraan, tidak harus keluar," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Dengan pelayanan yang lebih berkualitas, kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar PKB diharapkan terus meningkat dan lebih baik bila dibandingkan dengan kondisi saat ini.

"Evaluasi yang sering kita dapatkan adalah bagaimana masyarakat bahkan yang patuh ingin membayar juga diberikan kemudahan," ujar Firman.

Firman mengatakan penerapan Pasal 74 UU LLAJ tak hanya berfungsi meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan basis data yang lebih baik, pemerintah juga akan lebih mudah memberikan bantuan bagi masyarakat yang mengalami kecelakan lalu lintas.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Untuk diketahui, Pasal 74 UU LLAJ memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

Bila registrasi kendaraan bermotor resmi dihapus, nantinya kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali dan dengan demikian bakal berstatus 'bodong'.

Eksekusi Pasal 74 UU LLAJ atas kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun atau lebih diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan menyinkronkan data kendaraan bermotor antarinstansi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024