MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Naik Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$124/MT

Redaksi DDTCNews
Rabu, 01 Oktober 2025 | 09.45 WIB
Harga Referensi Naik Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$124/MT
<p>Harga TBS kelapa sawit di Aceh Barat Pekerja membongkar dan menata tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di salah satu tempat penampungan Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Senin (13/1/2025). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/Spt.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga minyak kelapa sawit (CPO) kembali mengalami kenaikan walaupun tidak berdampak pada tarif bea keluar yang berlaku pada Oktober 2025.

Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan harga referensi CPO pada Oktober 2025 senilai US$963,61/MT atau meningkat 0,93% dari bulan sebelumnya. Berdasarkan harga referensi tersebut, pemerintah menetapkan pengenaan bea keluar CPO sebesar US$124/MT pada bulan ini, atau sama seperti bulan lalu.

"Saat ini, harga referensi CPO naik menjauhi ambang batas sebesar US$680/MT. Merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$124/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar 10% dari harga referensi CPO periode Oktober 2025," katanya, dikutip pada Rabu (1/10/2025).

Tommy mengatakan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 38/2024. Pada kolom 7 lampiran huruf C PMK tersebut, diatur tarif bea keluar senilai US$124/MT berlaku berdasarkan harga referensi CPO pada periode 1-31 Oktober 2025.

PMK 38/2024 mengatur harga referensi CPO di atas US$680/MT bakal kena bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750/MT. Revisi dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi.

Dia menerangkan penetapan harga referensi CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 Agustus–24 September 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$889,19/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$1.038,02/MT, dan harga Port CPO Rotterdam sebesar US$1.233,93/MT.

Merujuk pada Permendag 46/2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40, maka perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Artinya, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.

Berdasarkan perhitungan tersebut, harga referensi CPO ditetapkan sebesar US$963,61/MT.

"Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari India, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi," ujar Tommy.

Sementara itu, harga referensi biji kakao periode Oktober 2025 ditetapkan sebesar US$7.458,83/MT atau turun 8,76% dari bulan lalu. Hal ini berdampak pada penurunan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pada Oktober 2025 menjadi US$7.047/MT atau turun 8,99% dari periode September 2025.

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao ini dipengaruhi peningkatan pasokan dari negara produsen utama yang tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan. Namun, Penurunan harga referensi dan harga patokan ekspor ini tidak berdampak pada bea keluar biji kakao yang tetap sebesar 15% sesuai kolom 4 lampiran huruf B pada PMK 38/2024. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.