Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan dashboard khusus guna mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam merepatriasi harta bersih yang dideklarasikan melalui program pengungkapan sukarela (PPS).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan dashboard tersebut masih dalam proses pengembangan. Nanti, dashboard tersebut akan membantu otoritas memastikan setiap wajib pajak peserta PPS menjalankan komitmen repatriasi.
"Secara internal, DJP sedang menyiapkan dashboard pengawasan untuk pemenuhan kewajiban repatriasi oleh WP PPS dengan komitmen repatriasi," katanya, Jumat (30/9/2022).
Neilmaldrin menuturkan wajib pajak peserta PPS memiliki keharusan untuk merealisasikan komitmen yang telah disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Wajib pajak harus menjalankannya paling lambat hari ini, 30 September 2022.
Selain itu, dashboard tersebut juga dirancang untuk mengawasi komitmen realisasi investasi wajib pajak peserta PPS. "Selain pengawasan repatriasi, dashboard ini rencananya digunakan juga untuk pengawasan investasi wajib pajak PPS," ujarnya.
PMK 196/2021 telah mengatur repatriasi harta bersih harus realisasikan paling lambat 30 September 2022 atau 3 bulan sejak PPS berakhir. Setelah repatriasi, wajib pajak juga tidak dapat mengalihkan hartanya ke luar negeri selama 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan.
Sementara itu, wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen untuk menginvestasikan hartanya diberi waktu sampai dengan 30 September 2023. Wajib pajak dapat menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan.
Apabila memilih SBN maka investasi harus dilakukan pada seri khusus yang diterbitkan pemerintah dalam rangka PPS.
Wajib pajak juga dapat memilih salah satu dari 332 kegiatan sektor usaha sektor pengolahan SDA dan energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta yang diungkapkan dalam PPS sebagaimana tertuang dalam KMK No. 52/KMK.010/2022.
PMK 196/2021 juga mengatur wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. Namun, perpindahan dibatasi hanya 2 kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.
Beleid yang sama turut mengatur sanksi berupa tambahan PPh final. Sanksi tersebut berlaku bagi wajib pajak yang gagal menjalankan komitmen repatriasi atau komitmen investasi harta bersih yang diungkap dalam PPS hingga batas waktu. (rig)