KP2KP SENDAWAR

CV Baru Berdiri, Pengusaha Konstruksi Dikunjungi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Juni 2022 | 14:00 WIB
CV Baru Berdiri, Pengusaha Konstruksi Dikunjungi Petugas Pajak

Ilustrasi.

SENDAWAR, DDTCNews - KP2KP Sendawar mengunjungi salah satu perseroan komanditer atau CV sebagai tindak lanjut dari pengajuan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) oleh CV tersebut pada 17 Mei 2022.

Petugas penyuluh KP2KP Sendawar Mila mengatakan kunjungan KP2KP tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban dari wajib pajak dan waktu pelaporan SPT Tahunan yang dimulai pada awal 2023.

“KP2KP Sendawar berharap setelah petugas penyuluh menjelaskan kewajiban perpajakan yang ada, dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (5/6/2022).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Wajib pajak yang dikunjungi petugas penyuluh tersebut ialah CV Rey Sind yang bergerak di bidang jasa kontruksi pembangunan. CV tersebut juga baru terdaftar sebagai wajib pajak pada tahun ini dan kemudian mengajukan aktivasi akun PKP.

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Dalam surat edaran tersebut, definisi kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh account representative, petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Iwan Kustanto 13 Juni 2022 | 06:12 WIB

semoga lancar

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya