BRASIL

'Country-by-Country Reporting' Siap Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2016 | 17:27 WIB
'Country-by-Country Reporting' Siap Diterapkan

BRASÍLIA, DDTCNews – Pada Senin (7/11) lalu, Kementerian Keuangan dan Otoritas Pajak Brazil merilis draft instruksi Public Consultation RFB No.11 tahun 2016 untuk secara resmi mengenalkan persyaratan country-by-country reporting (CbCR) yang sejalan dengan implementasi Aksi 13 proyek Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) yang dipelopori oleh OECD/G20.

Draft Instruksi dirilis dalam bahasa Portugis, yang berisi mengenai pelaksanaan persyaratan CbCR bagi perusahaan induk di Brasil dengan batas pendapatan konsolidasi tahunan lebih dari BRL2,260 triliun (Rp9.192 triliun).

“Mereka akan diminta untuk menyampaikan CbCR setiap tahunnya kepada otoritas pajak, yang isinya berupa dokumentasi pendapatan mereka, keuntungan, pajak yang dibayar dan yang masih harus dibayar, jumlah karyawan, modal, laba ditahan, dan aset berwujud untuk setiap yurisdiksi pajak di mana mereka melakukan bisnis,” ungkap rilis tersebut.

Baca Juga:
Sederet Informasi yang Harus Termuat dalam Laporan per Negara TP Docs

Laporan ini juga harus mencakup identifikasi setiap entitas anggota, termasuk identifikasi yurisdiksi di mana entitas tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri, entitas didirikan, dan lokasi dari sifat utama kegiatan ekonomi yang dilakukan.

Persyaratan CbCR ini baru akan berlaku untuk periode keuangan yang dimulai dari 2016. Perusahaan yang mengajukan CbCR harus merupakan perusahaan induk dari grup multinasional dan merupakan subjek pajak di Brasil.

Sanki akan berlaku jika perusahaan gagal untuk memberikan CbCR sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan atau memberikan informasi yang tidak sesuai.

Baca Juga:
Kriteria WPDN Entitas Konstituen yang Wajib Bikin Laporan per Negara

Selain itu, seperti dilansir dalam tax-news.com, pada 21 Oktober 2016, OECD mengumumkan bahwa Brazil telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of Country-by-Country Reports ("CbC MCAA").

Berdasarkan CBC MCAA ini, negara yang melakukan perjanjian dapat bertukar CbCR dengan negara lainnya jika mereka memiliki persyaratan pelaksanan CbCR dan menjadi bagian dalam kerangka kerja sama Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (“OECD Convention”).

Adapun konsultasi publik terkait pembahasan kebijakan pelaporan CbCr ini akan dibuka mulai 7 November hingga 21 November 2016. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 12 Februari 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Informasi yang Harus Termuat dalam Laporan per Negara TP Docs

Senin, 05 Februari 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WPDN Entitas Konstituen yang Wajib Bikin Laporan per Negara

Kamis, 01 Februari 2024 | 14:30 WIB PMK 172/2023

Kriteria WPDN Entitas Induk yang Wajib Buat CbCR Direvisi

Kamis, 14 Desember 2023 | 16:33 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

DJP Laporkan Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI di 2022

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN