Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan turut mereformasi layanan administratif wajib pajak.
DJP menyatakan wajib pajak nantinya akan lebih mudah mengakses layanan administratif. Dalam hal ini, wajib pajak dapat menyelesaikan administrasi pemberitahuan, pengajuan, atau pemprosesan permohonan yang berhubungan dengan fasilitas, perizinan, termasuk permohonan non keberatan dan keberatan serta layanan lainnya.
"Mayoritas layanan administratif akan diproses secara online dan otomatisasi," bunyi narasi yang dibacakan dalam video Youtube DJP, dikutip pada Sabtu (3/2/2024).
DJP kemudian memberikan contoh layanan yang tersedia pada sistem antara lain pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto, pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT, dan permohonan surat keterangan PPh final UMKM.
Selain itu, juga tersedia layanan konfirmasi status wajib pajak, permohonan surat keterangan bebas pajak, pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi, permohonan surat keterangan tidak dipungut, serta pengajuan angsuran pembayaran pajak.
Video tersebut kemudian menjelaskan prosedur wajib pajak memanfaatkan layanan administratif DJP melalui click, call, and counter (3C). Pertama, click atau mengakses portal wajib pajak.
Layanan administratif dapat diajukan, dipantau, maupun dilihat hasil serta riwayatnya pada menu Administrative Services.
Kedua, call yakni menghubungi DJP melalui nomor telepon 1500200 untuk memperoleh layanan administratif tertentu.
Ketiga, counter atau memperoleh layanan administratif dengan menyampaikannya secara tertulis melalui pos, jasa ekspedisi, atau disampaikan secara langsung ke kantor pajak.
"Bagaimana dengan keamanan data Kawan Pajak? Tenang, layanan administratif melalui portal wajib pajak akan dilengkapi proses otentifikasi akses berupa akun portal wajib pajak, sertifikat elektronik, e-Kuasa," bunyi narasi yang dibacakan dalam video.