BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Canggih! DJP Bisa Collect Data Transaksi WP secara Seamless

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:45 WIB
Coretax Canggih! DJP Bisa Collect Data Transaksi WP secara Seamless

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau yang kerap disebut coretax administration system (CTAS) bakal menerapkan sistem teknologi yang canggih. Coretax system bakal mampu mengumpulkan data perpajakan secara interaktif. Topik ini cukup mendapat sorotan dari netizen selama sepekan belakangan. 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pemanfaatan teknologi dalam sistem administrasi perpajakan memungkinkan adanya pengumpulan data lebih baik.

“Jadi, outcome-nya itu adalah bagaimana sistem kita terbuka sehingga data-data itu bisa kita kumpulkan dari mana saja secara seamless,” ujar Iwan dalam sebuah webinar.

CTAS nantinya bisa berinteraksi secara langsung dengan sistem yang dibangun oleh wajib pajak. Dengan demikian, CTAS akan dapat merekam seluruh data transaksi dan data interaksi wajib pajak dari berbagai sumber secara seamless.

Integrasi antara sistem Ditjen Pajak (DJP) dan sistem wajib pajak amat penting untuk mendukung upaya peningkatan kepatuhan kooperatif berlandaskan pada tax control framework (TCF). Data-data tersebut akan digunakan untuk kepentingan pelayanan pajak hingga penegakan hukum.

Selain bahasan mengenai coretax system, ada pula pemberitaan mengenai pelantikan 17 pejabat eselon II di Kementerian Keuangan, penerapan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), hingga update kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. 

Berikut ulasan artikel perpajakan populer selengkapnya. 

Data Quality Management dalam CTAS

DJP turut mengembangkan data quality management sebagai bagian dari SIAP atau CTAS. Tujuannya, menjamin kualitas data perpajakan. Secara ketentuan, data pihak ketiga bisa digunakan DJP. Namun, otoritas tidak dapat memaksa suplai data harus valid. Ada kemungkinan data belum diperbarui.

Nantinya, data terkait dengan wajib pajak yang diterima oleh DJP dari pihak ketiga akan muncul dalam taxpayer portal. Dengan demikian, wajib pajak bisa mengetahui sejumlah data dan informasi yang diterima oleh DJP dari pihak ketiga. (DDTCNews)

Enam Pejabat Eselon II DJP Dilantik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik 17 pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan pada 31 Mei 2024.

Sri Mulyani mengatakan mutasi dan rotasi merupakan hal yang biasa dalam organisasi besar seperti Kemenkeu. Dia pun meminta para pejabat tersebut bekerja dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi Kemenkeu.

"Kami mempunyai tugas yang begitu besar dan kompleks sehingga mutasi atau promosi menjadi kebutuhan Kemenkeu untuk terus mengukir prestasi lebih baik," katanya. (DDTCNews)

Administrasi Pajak Lebih Banyak Dijalankan Mesin

Transformasi digital yang dilakukan DJP melalui coretax administration system akan berdampak pada automasi sejumlah proses bisnis.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan dengan adanya coretax administration system, urusan administrasi lebih banyak menggunakan mesin dibandingkan pegawai DJP.

“Intinya adalah more machine, less people. Jadi, kegiatan administrasinya akan more machine,” katanya. (DDTCNews)

NITKU Berbarengan dengan Coretax

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) sesungguhnya disiapkan untuk mendukung administrasi pajak pada coretax administration system.

Oleh karena itu, NITKU baru akan diimplementasikan ketika coretax sudah siap untuk digunakan.

"NITKU itu dipakai untuk coretax sebetulnya. Kayak 16 digit itu [NPWP], kalau cabangnya NITKU. Jadi sebetulnya itu dipakai di mana? Konteksnya kan coretax, sekarang ini kita padan-padankan. Kalau memang bisa sekali, ya sekali kita jalanin, kalau belum ya kita transisikan," kata Suryo selepas rapat bersama Komisi XI. (DDTCNews)

PPN Jadi Naik ke 12 Persen?

Target penerimaan perpajakan yang diusulkan oleh Kemenkeu dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 masih belum memperhitungkan tarif PPN pada tahun depan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan besaran tarif PPN pada tahun depan masih akan dibahas oleh pemerintah bersama DPR.

"Ini kan bagian pembicaraan pendahuluan. Jadi itu nanti akan dibahas, tapi kita akan kasih range. Namanya KEM-PPKF itu kan range, batas bawah dan batas atas. Nanti akan kita lihat," ujar Febrio. (DDTCNews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Senin, 17 Juni 2024 | 07:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penyerahan Hewan Kurban Tidak Dikenai PPN, Begini Ketentuannya

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan

Selasa, 18 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM