PMK 48/2023

Contoh Pemotongan PPh Pasal 21 atas Jasa Terkait Emas Perhiasan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juni 2023 | 13:00 WIB
Contoh Pemotongan PPh Pasal 21 atas Jasa Terkait Emas Perhiasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan emas perhiasan atau emas batangan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Merujuk pada Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023, pemotongan pajak penghasilan dilakukan oleh pihak yang membayarkan imbalan dan merupakan pemotong pajak penghasilan.

“Pemotongan PPh Pasal 21…menggunakan tarif dan dasar pengenaan pajak seperti diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” bunyi Pasal 8 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2023, dikutip pada Selasa (27/6/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Untuk diperhatikan, imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan emas perhiasan atau emas batangan merupakan seluruh imbalan berupa komisi atau pembayaran sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan oleh pengguna jasa.

Berikut contoh pemotongan PPh Pasal 21 atas imbalan jasa sehubungan dengan jasa yang terkait dengan emas perhiasan atau emas batangan.

Tuan I merupakan pedagang emas perhiasan yang selain melakukan penyerahan emas perhiasan juga melakukan penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan. Tuan I telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Tuan I tidak memiliki surat keterangan dan surat keterangan bebas pemotongan PPH Pasal 21. Dalam masa pajak Oktober 2023, Tuan I melakukan penyerahan jasa modifikasi emas perhiasan kepada CV J dengan total dasar pengenaan pajak/penggantian senilai Rp20 juta

Dengan demikian:

  1. Atas imbalan jasa modifikasi emas perhiasan yang dibayar oleh CV J kepada Tuan I, CV J wajib memotong PPh Pasal 21 sesuai dengan tarif dan dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; dan
  2. Atas penyerahan jasa modifikasi emas perhiasan oleh Tuan I kepada CV J, Tuan I wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% x 11% x Rp20 juta = Rp220.000,00.

Catatan:
Atas pemotongan PPh Pasal 21 tersebut, CV J wajib membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan menyerahkan bukti pemotongan tersebut kepada Tuan I serta dan wajib menyetorkan dan melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 masa pajak Oktober 2023.

Atas pemungutan PPN tersebut, Tuan I wajib membuat faktur pajak berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN serta wajib menyetorkan dan melaporkan pemungutan PPN tersebut dalam SPT PPN masa pajak Oktober 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak