KEBIJAKAN PAJAK

Contoh Negara Lain, Indonesia Matangkan Pungutan Pajak Turis

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Mei 2023 | 10:49 WIB
Contoh Negara Lain, Indonesia Matangkan Pungutan Pajak Turis

Sejumlah wisatawan mancanegara (wisman) berjalan di area Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (30/4/2023). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku sedang melakukan kajian terhadap kebijakan pengenaan pajak turis atau tourism tax.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan pajak turis dipertimbangkan oleh pemerintah mengingat banyak negara yang juga memberlakukan pajak tersebut.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi di Negara Ini, DPR Minta Target Pajak Bisa Tumbuh 21%

"Banyak negara lain memberlakukannya berkaitan dengan aspek upaya konservasi, upaya menjaga destinasi, dan upaya untuk meningkatkan promosi," ujar Sandi, dikutip Kamis (4/5/2023).

Sandi mengatakan kajian mengenai pajak turis masih berlangsung dan dibicarakan oleh Kemenparekraf bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

"Seandainya nanti sudah mencapai tahap kajian dan pengajuan, kita akan sosialisasi dulu. Kita tidak ingin ini menjadi sebuah narasi yang negatif terhadap pemulihan pariwisata dan ekonomi kreatif kita," ujar Sandi.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan Daerah, Pemkot Perbarui Data Wajib Pajak Terdaftar

Untuk diketahui, usulan mengenai pengenaan pajak turis sempat dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, pajak tersebut perlu dikenakan terhadap turis asing guna mendukung penerapan konsep pariwisata berkualitas (quality tourism).

Luhut mengatakan pajak turis diperlukan untuk mendukung transformasi pariwisata Indonesia dari mass tourism menuju quality tourism. Dengan demikian, pemerintah tidak lagi berfokus mendatangkan turis sebanyak-banyaknya, melainkan memberikan pengalaman yang lebih kepada turis.

"Saya meminta untuk segera direalisasikan inisiatif penerapan pajak bagi turis yang masuk ke Indonesia," katanya melalui Instagram @luhut.pandjaitan pada April. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA