Wisatawan mengunjungi kawasan Pantai Kuta, Badung, Bali, Selasa (4/2/2025). Badan Pusat Statistik Bali mencatat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Pulau Dewata sepanjang tahun 2024 mencapai 6.333.360 orang atau meningkat 20,1 persen dibanding jumlah kunjungan wisman tahun 2023. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Spt.
DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menurunkan target pendapatan asli daerah (PAD) 2025 akibat pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Wayan Budiasa mengatakan target PAD Bali pada tahun ini adalah senilai Rp3,58 triliun, turun dari realisasi PAD 2024 yang senilai Rp5,4 triliun.
"Target ini turun dari tahun sebelumnya lantaran ada opsen pajak," ujar Budiasa, dikutip Sabtu (15/2/2025).
Secara terperinci, target PKB pada tahun ini hanya senilai Rp1,13 triliun, turun dari realisasi 2024 yang mencapai Rp1,8 triliun. Adapun target BBNKB pada 2025 ditetapkan hanya senilai Rp627,7 miliar, turun dibandingkan dengan realisasi BBNKB pada 2024 yang mencapai Rp1,6 triliun.
Namun, berbeda dengan tahun lalu, tidak ada hak kabupaten/kota berupa dana bagi hasil dalam target PKB dan BBNKB yang ditetapkan pada tahun ini. Hak kabupaten/kota akan didistribusikan dalam bentuk opsen.
"PAD tahun sebelumnya mengandung biaya bagi hasil kabupaten/kota, yang paling turun tahun ini adalah PKB dan BBNKB karena berlakunya penerimaan opsen dari pokok pajak ke pemerintah kabupaten/kota," ujar Budiasa seperti dilansir beritaja.com.
Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB mulai dikenakan oleh kabupaten/kota terhitung sejak 5 Januari 2025.
Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota berada dan dicantumkan dalam SKPD. Opsen dibayar menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD). (sap)