HARI PAJAK 14 JULI

Cerita Soal Reformasi Perpajakan, Ini Pesan Khusus Boediono

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juli 2019 | 15:50 WIB
Cerita Soal Reformasi Perpajakan, Ini Pesan Khusus Boediono

Wakil Presiden ke-11 RI Boediono dalam peringatan Hari Pajak di Kantor DJP, Senin (15/7/2019). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Presiden ke-11 RI Boediono mempunyai cerita tersendiri perihal jalannya reformasi perpajakan Indonesia. Dia merasakan sendiri perbaikan regulasi yang beriringan dengan turunnya ekonomi nasional.

Boediono menjelaskan reformasi perpajakan di Indonesia berlangsung bersamaan dengan datangnya krisis atau kesulitan ekonomi. Dia memaparkan tonggak pertama reformasi perpajakan dimulai pada 1983. Saat itu, anjloknya harga minyak memengaruhi keuangan negara.

Rezim pajak akhirnya diubah untuk menggenjot penerimaan negara dari sektor nonmigas dengan memperkenalkan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

“Jadi kalau tarik kesimpulan saat lakukan langkah maju jangan tunggu ada krisis, baru lakukan reformasi,” katanya di Kantor Pusat DJP, Senin (15/7/2019).

Lebih lanjut, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut menjelaskan ada upaya reformasi yang dilakukan ketika resesi ekonomi pada 1997 dan 1998. Format reformasi saat itu dilakukan secara bertahap.

Langkah pertama adalah memperkenalkan kantor pajak yang bersifat khusus yakni kantor pajak untuk wajib pajak besar. Reformasi yang dilakukan pada 2002 silam ini bagian dari reformasi birokrasi yang dijalankan oleh pemerintah.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

“Pada 2001 sampai 2004 itu masa konsolidasi APBN termasuk dalam kebijakan pajak dengan buat strategi kumpulkan WP besar dalam satu kanwil,” paparnya.

Kini, reformasi pajak kembali bergulir dengan sejumlah perbaikan yang dilakukan baik pada tataran organisasi dan kebijakan. Perbaikan kebijakan perpajakan, menurut Boediono, harus dilakukan secara cepat.

“Ke depan barangkali soal reformasi jangan terlalu lama bersantai—santai karena ekonomi berjalan lebih cepat saat ini. Kalau berjalan harus lebih cepat [dalam melakukan reformasi],” tegas Boediono. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?