ADMINISTRASI PAJAK

Cek Lagi Saat Input Faktur Pajak, e-Faktur Tak Validasi NPWP Otomatis

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Februari 2024 | 17:30 WIB
Cek Lagi Saat Input Faktur Pajak, e-Faktur Tak Validasi NPWP Otomatis

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) diimbau melakukan pengecekan kembali sebelum meng-input faktur pajak, khususnya pajak keluaran, melalui e-faktur desktop.

Alasannya, aplikasi e-faktur tidak bisa melakukan validasi otomatis terhadap NPWP lawan transaksi.

"Sampai saat ini pembuatan faktur pajak, khususnya pajak keluaran, masih dilakukan di e-faktur desktop yang tak dilakukan validasi secara otomatis oleh sistem," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Penjelasan DJP di atas menjawab keluhan seorang wajib pajak melalui saluran Kring Pajak di media sosial. Sebuah akun Twitter menyampaikan keluhannya soal identitas pada faktur pajak yang tisak bisa divalidasi secara otomatis ketika NPWP di-input.

"Kenapa nama dan alamat tidak otomatis muncul ketika NPWP di-input. Seringkali perbedaan nama dan alamat, khususnya bagi WP badan, membuat faktur pajak tak bisa dikreditkan," kata akun wajib pajak.

Perlu diketahui, pengusaha kena pajak memiliki konsekuensi untuk membuat faktur pajak keluaran atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Pembuatan faktur pajak dilakukan melalui e-faktur desktop.

Baca Juga:
Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Aplikasi e-faktur desktop merupakan kanal yang paling banyak digunakan serta ditujukan untuk penerbitan e-faktur dalam jumlah sedikit. Melalui aplikasi e-faktur client desktop ini pengusaha kena pajak dapat menerbitkan e-faktur dengan aplikasi berbasis desktop.

Aplikasi ini dapat dioperasikan secara offline, dan hanya memerlukan sambungan internet saat mengesahkan faktur pajak. Namun, agar dapat menggunakan aplikasi e-faktur client desktop PKP harus menginstal sendiri aplikasi e-faktur pada laptop atau komputernya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

Selasa, 30 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS