PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Cegah Penghapusan STNK, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Sampai Juli 2023

Dian Kurniati | Senin, 06 Februari 2023 | 13:30 WIB
Cegah Penghapusan STNK, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Sampai Juli 2023

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Samsat Pontianak mengumumkan program pemutihan diadakan untuk memeriahkan HUT ke-66 Provinsi Kalbar. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan insentif tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Kabar gembira untuk masyarakat Kalbar. Bayar pajak bebas dende hadir lagi," bunyi pamflet yang diunggah akun Instagram @samsatpontianak, dikutip pada Senin (6/2/2023).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Samsat Pontianak menjelaskan program pemutihan diadakan berdasarkan Pergub 3/2023. Program ini berlangsung selama 6 bulan, sejak 1 Februari hingga 31 Juli 2023.

Pemprov memberikan 4 jenis insentif kepada masyarakat. Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan kedua.

Ketiga, gratis BBNKB kedua. Terakhir, diskon sebesar 25% pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Selain merayakan HUT ke-66, penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun ini. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut. Adapun persyaratan yang dibutuhkan yakni STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB.

"Bagi Bapak/Ibu/Kakak/Abang yang masih menunggak, ayo segera manfaatkan kebijakan ini dan bayar pajak kendaraan Anda sebelum data kendaraan bermotor Anda dihapus!" bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi