KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Muhamad Wildan
Minggu, 14 April 2024 | 11.30 WIB
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPN atas penyerahan rokok berpeluang naik dari 9,9% menjadi 10,7% mulai tahun depan.

Adanya ruang kenaikan tarif PPN atas rokok tersebut sejalan dengan kenaikan tarif umum PPN dari 11% menjadi sebesar 12% mulai 1 Januari 2025 sebagaimana diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"... PPN atas penyerahan hasil tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar ... 10,75 dikali harga jual eceran (HJE) hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN," bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2022, dikutip Minggu (14/4/2024).

PPN dikenakan atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen ataupun hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir. PPN hanya dipungut sekali oleh produsen ataupun oleh importir.

PPN atas penyerahan hasil tembakau terutang pada saat produsen ataupun importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau.

Produsen atau importir produk hasil tembakau berkewajiban membuat faktur pajak atas penyerahan hasil tembakau yang terutang PPN. Faktur dibuat saat produsen atau importir memesan pita cukai.

Mengingat PPN hanya dipungut sekali, pengusaha penyalur tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN ketika melakukan penyerahan rokok ke penyalur lainnya ataupun kepada konsumen akhir.

Dalam hal usaha dari pengusaha penyalur sepenuhnya hanya melakukan melakukan penyerahan hasil tembakau, pengusaha penyalur tidak perlu dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Namun, dalam hal pengusaha penyalur menyerahkan BKP/JKP lainnya dan total peredaran brutonya sudah melebihi Rp4,8 miliar, pengusaha penyalur wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha penyalur harus melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP lainnya.

Tak hanya itu, penyerahan hasil tembakau juga harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada kolom penyerahan tidak terutang PPN. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.