KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Muhamad Wildan | Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPN atas penyerahan rokok berpeluang naik dari 9,9% menjadi 10,7% mulai tahun depan.

Adanya ruang kenaikan tarif PPN atas rokok tersebut sejalan dengan kenaikan tarif umum PPN dari 11% menjadi sebesar 12% mulai 1 Januari 2025 sebagaimana diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"... PPN atas penyerahan hasil tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar ... 10,75 dikali harga jual eceran (HJE) hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN," bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2022, dikutip Minggu (14/4/2024).

Baca Juga:
Demi Keadilan, Semua Barang Impor yang Masuk ke Negara Ini Kena PPN

PPN dikenakan atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen ataupun hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir. PPN hanya dipungut sekali oleh produsen ataupun oleh importir.

PPN atas penyerahan hasil tembakau terutang pada saat produsen ataupun importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau.

Produsen atau importir produk hasil tembakau berkewajiban membuat faktur pajak atas penyerahan hasil tembakau yang terutang PPN. Faktur dibuat saat produsen atau importir memesan pita cukai.

Baca Juga:
Perusahaan Industri di Wilayah Pengembangan Bisa Pakai Fasilitas Pajak

Mengingat PPN hanya dipungut sekali, pengusaha penyalur tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN ketika melakukan penyerahan rokok ke penyalur lainnya ataupun kepada konsumen akhir.

Dalam hal usaha dari pengusaha penyalur sepenuhnya hanya melakukan melakukan penyerahan hasil tembakau, pengusaha penyalur tidak perlu dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Namun, dalam hal pengusaha penyalur menyerahkan BKP/JKP lainnya dan total peredaran brutonya sudah melebihi Rp4,8 miliar, pengusaha penyalur wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha penyalur harus melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP lainnya.

Tak hanya itu, penyerahan hasil tembakau juga harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada kolom penyerahan tidak terutang PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini