PROVINSI JAWA TIMUR

Catat! Insentif Pembebasan Pajak Mikrolet dan Ojol Rampung Pekan Depan

Dian Kurniati | Jumat, 09 Desember 2022 | 16:30 WIB
Catat! Insentif Pembebasan Pajak Mikrolet dan Ojol Rampung Pekan Depan

Ilustrasi. Sopir angkutan umum kembali bekerja usai menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kantor Organda Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (24/11/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera mengakhiri program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mikrolet dan ojek online (ojol) pada pekan depan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim menyatakan pembebasan pajak diberikan untuk membantu pelaku jasa transportasi umum di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Pemilik mikrolet dan pengemudi ojol pun disarankan segera memanfaatkan insentif tersebut.

"Bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online, segera urus pajak tahunan ke kantor bersama Samsat untuk mendapatkan pembebasan pajak," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendajatim, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Pemprov Jatim memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari program perlindungan sosial untuk menekan dampak kenaikan BBM. Program itu dapat dinikmati seluruh mikrolet dan ojek online pelat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai 19 September hingga 31 Desember 2022.

Meski demikian, pengajuan pembebasan pajak harus dilakukan paling lambat 15 Desember 2022. Pendaftaran mikrolet dan ojek online untuk memperoleh pembebasan pajak dapat dilakukan di tempat pelayanan Samsat terdekat.

Pemprov mencatat ada 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online yang dapat memperoleh manfaat dari program pembebasan pajak. Adapun potensi penerimaan pajak yang hilang karena kebijakan itu senilai Rp9,5 miliar.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

"Segera manfaatkan kesempatan emas ini," tulis @bapendajatim.

Selain memberikan pembebasan pajak untuk mikrolet dan ojek online, Pemprov Jatim juga memperpanjang periode pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah dilaksanakan sejak April 2022. Kebijakan ini diperpanjang hingga 15 Desember 2022, dari yang seharusnya berakhir pada 30 September 2022.

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan seterusnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi