Ilustrasi. Sopir angkutan umum kembali bekerja usai menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kantor Organda Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (24/11/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.
SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera mengakhiri program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mikrolet dan ojek online (ojol) pada pekan depan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim menyatakan pembebasan pajak diberikan untuk membantu pelaku jasa transportasi umum di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Pemilik mikrolet dan pengemudi ojol pun disarankan segera memanfaatkan insentif tersebut.
"Bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online, segera urus pajak tahunan ke kantor bersama Samsat untuk mendapatkan pembebasan pajak," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendajatim, dikutip pada Jumat (9/12/2022).
Pemprov Jatim memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari program perlindungan sosial untuk menekan dampak kenaikan BBM. Program itu dapat dinikmati seluruh mikrolet dan ojek online pelat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai 19 September hingga 31 Desember 2022.
Meski demikian, pengajuan pembebasan pajak harus dilakukan paling lambat 15 Desember 2022. Pendaftaran mikrolet dan ojek online untuk memperoleh pembebasan pajak dapat dilakukan di tempat pelayanan Samsat terdekat.
Pemprov mencatat ada 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online yang dapat memperoleh manfaat dari program pembebasan pajak. Adapun potensi penerimaan pajak yang hilang karena kebijakan itu senilai Rp9,5 miliar.
"Segera manfaatkan kesempatan emas ini," tulis @bapendajatim.
Selain memberikan pembebasan pajak untuk mikrolet dan ojek online, Pemprov Jatim juga memperpanjang periode pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah dilaksanakan sejak April 2022. Kebijakan ini diperpanjang hingga 15 Desember 2022, dari yang seharusnya berakhir pada 30 September 2022.
Insentif yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan seterusnya. (sap)