KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Ini 4 Kondisi yang Membuat SPT Dianggap Tidak Disampaikan

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Januari 2023 | 13:00 WIB
Catat! Ini 4 Kondisi yang Membuat SPT Dianggap Tidak Disampaikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengingat bahwa terdapat 4 kondisi yang membuat SPT dianggap tidak disampaikan.

Pertama, sebagaimana termuat dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, SPT dianggap tidak disampaikan jika wajib pajak tidak menandatangani SPT sesuai dengan Pasal 7 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

"SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak," bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Minggu (22/1/2023).

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Apabila SPT ditandatangani kuasa wajib pajak, SPT harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kedua, SPT dianggap tidak disampaikan apabila tidak sepenuhnya dilampiri keterangan atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ketiga, SPT dianggap tidak disampaikan jika SPT tersebut adalah SPT lebih bayar yang disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, dan wajib pajak telah ditegur secara tertulis.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Keempat, SPT dianggap tidak disampaikan apabila SPT disampaikan setelah dirjen pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukper secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

Pemeriksaan dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan kepada wajib pajak atau tanggal wajib pajak seharusnya datang memenuhi panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.

Sementara itu, pemeriksaan bukper secara terbuka dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan bukper disampaikan.

Bila SPT yang disampaikan ke DJP ternyata dianggap tak disampaikan, otoritas bakal menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Yuliar Budi Mulyanto 23 Januari 2023 | 08:18 WIB

maksudnya ditandatangani apa ya min? trus korelasi tanda tangan dengan e-spt gmn?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025