Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengingat bahwa terdapat 4 kondisi yang membuat SPT dianggap tidak disampaikan.
Pertama, sebagaimana termuat dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, SPT dianggap tidak disampaikan jika wajib pajak tidak menandatangani SPT sesuai dengan Pasal 7 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
"SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak," bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Minggu (22/1/2023).
Apabila SPT ditandatangani kuasa wajib pajak, SPT harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kedua, SPT dianggap tidak disampaikan apabila tidak sepenuhnya dilampiri keterangan atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ketiga, SPT dianggap tidak disampaikan jika SPT tersebut adalah SPT lebih bayar yang disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, dan wajib pajak telah ditegur secara tertulis.
Keempat, SPT dianggap tidak disampaikan apabila SPT disampaikan setelah dirjen pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukper secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).
Pemeriksaan dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan kepada wajib pajak atau tanggal wajib pajak seharusnya datang memenuhi panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.
Sementara itu, pemeriksaan bukper secara terbuka dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan bukper disampaikan.
Bila SPT yang disampaikan ke DJP ternyata dianggap tak disampaikan, otoritas bakal menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada wajib pajak. (rig)