KEBIJAKAN PAJAK
Catat! Ini 4 Kondisi yang Membuat SPT Dianggap Tidak Disampaikan
Muhamad Wildan | Minggu, 22 Januari 2023 | 13:00 WIB
Catat! Ini 4 Kondisi yang Membuat SPT Dianggap Tidak Disampaikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengingat bahwa terdapat 4 kondisi yang membuat SPT dianggap tidak disampaikan.

Pertama, sebagaimana termuat dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, SPT dianggap tidak disampaikan jika wajib pajak tidak menandatangani SPT sesuai dengan Pasal 7 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

"SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak," bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Minggu (22/1/2023).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Apabila SPT ditandatangani kuasa wajib pajak, SPT harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kedua, SPT dianggap tidak disampaikan apabila tidak sepenuhnya dilampiri keterangan atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ketiga, SPT dianggap tidak disampaikan jika SPT tersebut adalah SPT lebih bayar yang disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, dan wajib pajak telah ditegur secara tertulis.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Keempat, SPT dianggap tidak disampaikan apabila SPT disampaikan setelah dirjen pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukper secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

Pemeriksaan dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan kepada wajib pajak atau tanggal wajib pajak seharusnya datang memenuhi panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.

Sementara itu, pemeriksaan bukper secara terbuka dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan bukper disampaikan.

Bila SPT yang disampaikan ke DJP ternyata dianggap tak disampaikan, otoritas bakal menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Yuliar Budi Mulyanto 23 Januari 2023 | 08:18 WIB

maksudnya ditandatangani apa ya min? trus korelasi tanda tangan dengan e-spt gmn?

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?