SE-18/PJ/2022

Catat! DJP Tetapkan Kode Ketetapan Pajak Baru, Berikut Daftarnya

Muhamad Wildan | Kamis, 01 September 2022 | 14:00 WIB
Catat! DJP Tetapkan Kode Ketetapan Pajak Baru, Berikut Daftarnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menetapkan kode nota penghitungan dan kode nota ketetapan pajak baru melalui penerbitan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-18/PJ/2022.

Dalam surat edaran, DJP menyatakan masih terdapat kode ketetapan pajak yang belum terakomodasi dalam surat edaran sebelumnya yakni SE-42/PJ/2021.

"Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan kembali terhadap kode penghitungan dan kode ketetapan pajak dengan menetapkan surat edaran direktur jenderal tentang kode penghitungan dan kode ketetapan pajak," bunyi SE-18/PJ/2022, dikutip Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Adapun kode ketetapan pajak baru yang ditetapkan dalam SE-18/PJ/2022 adalah untuk PPh final tambahan atas penghasilan tertentu berupa bagian harta bersih dan PPh final atas harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan bagi orang pribadi. Kode ketetapan pajak untuk SKPKB atas kedua PPh final di atas adalah 350 dan 450.

DJP juga menetapkan kode ketetapan PPN atas penyerahan BKP/JKP di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB). Kode ketetapan pajak untuk PPN ini adalah 677 (STP), 617 (SKPKB), 627 (SKPKBT), 637 (SKPLB), dan 667 (SKPN).

Selanjutnya, DJP juga menetapkan kode ketetapan PPnBM oleh pengusaha di KPBPB. Kode ketetapan pajak atas PPNBM di KPBPB adalah 608 (STP), 618 (SKPKB), 628 (SKPKBT), 638 (SKPLB), dan 648 (SKPN).

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

DJP juga menetapkan kode ketetapan atas PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan. Kode atas PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan adalah 967 (SKPKB) dan 997 (SKPN).

Terakhir, DJP menetapkan kode ketetapan atas PPnBM yang seharusnya tidak dikompensasikan, yakni 968 (SKPKB) dan 998 (SKPN).

SE-18/PJ/2022 telah ditetapkan sejak 28 juni 2022 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin