KEBIJAKAN PAJAK

Catat! DJP Punya Satgas Khusus untuk Bina dan Awasi Kepatuhan UMKM

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Catat! DJP Punya Satgas Khusus untuk Bina dan Awasi Kepatuhan UMKM

Pekerja memproduksi roti di Super Roti Cake and Bakery, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/8/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memiliki satuan tugas (satgas) khusus untuk membina UMKM dalam meningkatkan kepatuhan pajaknya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pembinaan dilakukan melalui pendampingan dan edukasi pada program business development services (BDS).

"Keseluruhan aksi ditujukan dalam rangka peningkatan kepatuhan akan kewajiban perpajakan, tapi tetap mengedepankan kemajuan pengembangan usaha dari UMKM itu sendiri," ujar Neilmaldrin, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sembari melakukan pembinaan, Neilmaldrin mengatakan DJP saat ini sedang melakukan penyempurnaan atas dashboard pengawasan wajib pajak.

Dashboard pengawasan wajib pajak akan melakukan analisis risiko atas wajib pajak berdasarkan pada data SPT yang disampaikan oleh wajib pajak.

"Implementasi dashboard pengawasan wajib pajak ini bertujuan untuk menyusun peta kepatuhan secara komprehensif," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Dashboard nantinya akan memiliki kapabilitas untuk menganalisis data populasi wajib pajak yang memanfaatkan skema PPh final UMKM sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018.

Account representative (AR) diharapkan akan lebih optimal dalam memantau kelayakan wajib pajak yang memanfaatkan skema PPh final UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah