ADMINISTRASI PAJAK

CASN PPPK Mau Bubuhkan e-Meterai? Peruri Informasikan Caranya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 23 November 2022 | 11.43 WIB
CASN PPPK Mau Bubuhkan e-Meterai? Peruri Informasikan Caranya

Tampilan awal laman https://e-meterai.live. 

JAKARTA, DDTCNews – Perum Peruri memberikan informasi mengenai pembubuhan e-meterai bagi calon aparatur sipil negara (CASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dalam sebuah unggahan di akun media sosial Instagram, Perum Peruri mengatakan CASN PPPK dapat melakukan pembubuhan e-meterai pada laman https://e-meterai.live. Simak pula ‘Bubuhkan Meterai Elektronik, Pastikan Dokumen Sudah Berbentuk PDF’.

“Diperuntukkan bagi CASN PPPK dapat melakukan pembubuhan e-meterai pada https://e-meterai.live,” tulis Perum Peruri dalam unggahannya, dikutip pada Rabu (23/11/2022).  

Berikut ini tata cara pembubuhan e-meterai melalui laman tersebut.

  • Kunjungi halaman https://e-meterai.live. Kemudian, lakukan proses registrasi hingga selesai.
  • Log in dengan menggunakan email yang sudah didaftarkan.
  • Lakukan pembelian meterai elektronik.
  • Upload dokumen. Kemudian, bubuhkan meterai elektronik.

“Bagi yang kehilangan kuota tetapi gagal melakukan pembubuhan meterai, Peruri menjamin bahwa kuota meterai tersebut akan dikembalikan ke akun masing-masing,” imbuhnya.

Seperti diketahui, melalui UU 10/2020, pemerintah mengatur penggunaan meterai berbentuk tempel, elektronik, dan bentuk lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian merilis PMK 133/2021 yang mengatur pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Pada meterai elektronik, Perum Peruri ditugaskan membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Kemudian, ada distributor yang harus mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai dan menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum.

Perum Peruri menjelaskan keberadaan e-meterai membuat masyarakat dapat memilih meterai secara fisik atau digital. Selain itu, masyarakat juga tidak perlu mencetak dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai. Dokumen yang dicetak statusnya merupakan dokumen salinan (copy).

Agar dokumen terimplementasi sistem elektronik secara penuh (full trusted), masyarakat harus menggunakan meterai elektronik dan tanda tangan digital secara bersamaan dengan tidak memosisikannya secara tumpang tindih. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.