ADMINISTRASI PAJAK

CASN PPPK Mau Bubuhkan e-Meterai? Peruri Informasikan Caranya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 November 2022 | 11:43 WIB
CASN PPPK Mau Bubuhkan e-Meterai? Peruri Informasikan Caranya

Tampilan awal laman https://e-meterai.live. 

JAKARTA, DDTCNews – Perum Peruri memberikan informasi mengenai pembubuhan e-meterai bagi calon aparatur sipil negara (CASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dalam sebuah unggahan di akun media sosial Instagram, Perum Peruri mengatakan CASN PPPK dapat melakukan pembubuhan e-meterai pada laman https://e-meterai.live. Simak pula ‘Bubuhkan Meterai Elektronik, Pastikan Dokumen Sudah Berbentuk PDF’.

“Diperuntukkan bagi CASN PPPK dapat melakukan pembubuhan e-meterai pada https://e-meterai.live,” tulis Perum Peruri dalam unggahannya, dikutip pada Rabu (23/11/2022).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Berikut ini tata cara pembubuhan e-meterai melalui laman tersebut.

  • Kunjungi halaman https://e-meterai.live. Kemudian, lakukan proses registrasi hingga selesai.
  • Log in dengan menggunakan email yang sudah didaftarkan.
  • Lakukan pembelian meterai elektronik.
  • Upload dokumen. Kemudian, bubuhkan meterai elektronik.

“Bagi yang kehilangan kuota tetapi gagal melakukan pembubuhan meterai, Peruri menjamin bahwa kuota meterai tersebut akan dikembalikan ke akun masing-masing,” imbuhnya.

Seperti diketahui, melalui UU 10/2020, pemerintah mengatur penggunaan meterai berbentuk tempel, elektronik, dan bentuk lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian merilis PMK 133/2021 yang mengatur pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Pada meterai elektronik, Perum Peruri ditugaskan membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Kemudian, ada distributor yang harus mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai dan menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum.

Perum Peruri menjelaskan keberadaan e-meterai membuat masyarakat dapat memilih meterai secara fisik atau digital. Selain itu, masyarakat juga tidak perlu mencetak dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai. Dokumen yang dicetak statusnya merupakan dokumen salinan (copy).

Agar dokumen terimplementasi sistem elektronik secara penuh (full trusted), masyarakat harus menggunakan meterai elektronik dan tanda tangan digital secara bersamaan dengan tidak memosisikannya secara tumpang tindih. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Percetakan Uang Republik Indonesia (@peruri.indonesia)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global