METERAI ELEKTRONIK

Bubuhkan Meterai Elektronik, Pastikan Dokumen Sudah Berbentuk PDF

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Maret 2022 | 17:30 WIB
Bubuhkan Meterai Elektronik, Pastikan Dokumen Sudah Berbentuk PDF

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk memastikan jenis dokumen sudah berbentuk PDF (.pdf) sebelum diunggah ke web khusus untuk membubuhkan meterai elektronik. Tak hanya itu, dokumen juga perlu ditandatangani terlebih dulu sebelum pembubuhan meterai elektronik.

Seperti diketahui, pembubuhan meterai elektronik bisa dilakukan melalui laman pos.e-meterai.co.id.

"Tanda tangan pada dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik dapat berupa tanda tangan elektronik. Sebelum diunggah ke web untuk pembubuhan meterai elektronik pastikan dokumen berbentuk PDF dan sudah ditandatangani," tulis akun @kring_pajak, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
SKT Baru Terbit Januari 2024, Wajibkah WP Lapor SPT Tahunan 2023?

Otoritas menjawab pertanyaan netizen yang menyampaikan permasalahannya via Twitter. Seorang pemilik akun bertanya perihal pembubuhan tanda tangan digital dalam dokumen yang dibubuhkan meterai elektronik.

"Kalau upload dokumen untuk dibubuhi di web-nya harus sudah ditandatangani digital terlebih dulu atau bagaimana?" tanya salah satu warganet.

Seperti diketahui, pada Oktober 2021 lalu pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik. Masyarakat sudah bisa membubuhkan dokumen elektronik mereka dengan meterai elektronik yang dibeli resmi melalui laman pos.e-meterai.co.id.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Sebagai tambahan informasi, pembubuhan pemungutan dapat dilakukan dalam jumlah banyak bagi pemungut bea meterai. Pembubuhan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan application programing interface (API) sistem meterai elektronik.

Adapun pemungutan meterai elektronik dengan cara pembubuhan tersebut dilakukan setelah wajib pajak terkait ditetapkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) setempat sebagai pemungut. Jangka waktu wajib pajak melakukan integrasi API paling lama 1 tahun.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Sementara itu, apabila terdapat kondisi kegagalan sistem, wajib pajak dapat menyertakan tanda pemungutan yaitu bea meterai lunas dan angka yang menunjukan nominal Rp10.000.

Wajib pajak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai adalah pihak pemberi fasilitas penerbitan dokumen.
Wajib pajak tersebut menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan.

Sementara itu, objek pajak yang dipungut bea meterai yaitu surat berharga berupa cek dan bilyet giro, dokumen transaksi surat berharga, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis.

Baca Juga:
Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Bea meterai Rp10.000 juga dikenakan atas dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerima uang, atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya/sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Jonsy suarta 10 November 2022 | 18:19 WIB

dan bagaimana caranya menggabungkan 2 file pdf yg sdh dibubuhi e-meterai

Jonsy suarta 10 November 2022 | 18:16 WIB

mlm pa..bagaimana caranya membubuhi e-meterai pada 2 file pdf yg sdh digabungkan

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Senin, 22 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bank Minta Data NPWP Istri, Bisakah Pakai NPWP Suami?

Senin, 22 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SKT Baru Terbit Januari 2024, Wajibkah WP Lapor SPT Tahunan 2023?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup