DALAM membuat faktur pajak keluaran, pengusaha kena pajak (PKP) membutuhkan nomor seri faktur pajak (NSFP). NSFP merupakan nomor seri yang diberikan Ditjen Pajak (DJP) kepada PKP sebagai syarat dalam membuat faktur pajak. NSFP terdiri dari 13 digit.
Untuk mendapatkan NSFP, PKP harus mengajukan permintaan kepada DJP, baik secara daring maupun langsung. Cara mengajukan NSFP secara online telah dibahas sebelumnya dalam artikel “Cara Mudah Minta Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online.”
Berikutnya, berdasarkan pengajuan tersebut DJP akan memberikan NSFP kepada wajib pajak. Setelah mendapatkannya, NSFP tidak dapat langsung digunakan. NSFP harus terlebih dahulu dimasukkan atau diinput ke dalam e-faktur versi 3.2 supaya dapat digunakan.
Lalu, bagaimana cara untuk menginput NSFP dalam sistem e-faktur versi 3.2? Terkait dengan hal ini, DDTCNews akan membahas tata cara menginput NSFP ke dalam aplikasi e-faktur terbaru, yaitu e-faktur versi 3.2.
Hal pertama yang harus dilakukan ialah membuka aplikasi e-faktur versi 3.2 dan lakukan login. Pada menu utama, silakan pilih menu Referensi dan klik submenu Referensi Nomor Faktur. Sistem akan menampilkan kotak dialog Referensi Nomor Faktur.
Pada kotak dialog tersebut, klik Rekam Range Nomor Faktur. Nanti, Anda akan diminta untuk mengisi range nomor faktur awal dan nomor faktur akhir. Isi nomor faktur sesuai dengan NSFP yang telah Anda dapatkan sebelumnya dari pengajuan permohonan.
Jika sudah selesai mengisi, Anda dapat menekan Rekam Nomor Faktur. Berikutnya, muncul notifikasi informasi bahwa range nomor faktur telah berhasil direkam. Pada notifikasi tersebut, klik OK. Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog Referensi Nomor Faktur.
Pada kotak dialog Referensi Nomor Faktur, Anda akan menemukan nomor faktur yang telah diinput sebelumnya. Selanjutnya, Anda sudah dapat menggunakan nomor faktur tersebut untuk membuat faktur pajak keluaran. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)