TIPS PAJAK

Cara Menginput Nomor Seri Faktur Pajak di e-Faktur Versi 3.2

Vallencia | Senin, 16 Mei 2022 | 11:30 WIB
Cara Menginput Nomor Seri Faktur Pajak di e-Faktur Versi 3.2

DALAM membuat faktur pajak keluaran, pengusaha kena pajak (PKP) membutuhkan nomor seri faktur pajak (NSFP). NSFP merupakan nomor seri yang diberikan Ditjen Pajak (DJP) kepada PKP sebagai syarat dalam membuat faktur pajak. NSFP terdiri dari 13 digit.

Untuk mendapatkan NSFP, PKP harus mengajukan permintaan kepada DJP, baik secara daring maupun langsung. Cara mengajukan NSFP secara online telah dibahas sebelumnya dalam artikel “Cara Mudah Minta Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online.”

Berikutnya, berdasarkan pengajuan tersebut DJP akan memberikan NSFP kepada wajib pajak. Setelah mendapatkannya, NSFP tidak dapat langsung digunakan. NSFP harus terlebih dahulu dimasukkan atau diinput ke dalam e-faktur versi 3.2 supaya dapat digunakan.

Baca Juga:
Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Lalu, bagaimana cara untuk menginput NSFP dalam sistem e-faktur versi 3.2? Terkait dengan hal ini, DDTCNews akan membahas tata cara menginput NSFP ke dalam aplikasi e-faktur terbaru, yaitu e-faktur versi 3.2.

Hal pertama yang harus dilakukan ialah membuka aplikasi e-faktur versi 3.2 dan lakukan login. Pada menu utama, silakan pilih menu Referensi dan klik submenu Referensi Nomor Faktur. Sistem akan menampilkan kotak dialog Referensi Nomor Faktur.

Pada kotak dialog tersebut, klik Rekam Range Nomor Faktur. Nanti, Anda akan diminta untuk mengisi range nomor faktur awal dan nomor faktur akhir. Isi nomor faktur sesuai dengan NSFP yang telah Anda dapatkan sebelumnya dari pengajuan permohonan.

Baca Juga:
Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Jika sudah selesai mengisi, Anda dapat menekan Rekam Nomor Faktur. Berikutnya, muncul notifikasi informasi bahwa range nomor faktur telah berhasil direkam. Pada notifikasi tersebut, klik OK. Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog Referensi Nomor Faktur.

Pada kotak dialog Referensi Nomor Faktur, Anda akan menemukan nomor faktur yang telah diinput sebelumnya. Selanjutnya, Anda sudah dapat menggunakan nomor faktur tersebut untuk membuat faktur pajak keluaran. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan