TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Ringkang Gumiwang | Jumat, 18 Desember 2020 | 16:03 WIB
Cara Mengajukan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

PENGUSAHA Kena Pajak yang memiliki lebih dari satu Tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terutang bisa memilih satu tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang dengan menyampaikan pemberitahuan kepada otoritas pajak.

Selain itu, Ditjen Pajak juga menyediakan layanan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menambah dan/atau mengurangi tempat PPN terutang yang dipusatkan. DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan penambahan dan/atau pengurangan tempat pemusatan PPN.

Mula-mula, siapkan dokumen yang dibutuhkan di antaranya surat pemberitahuan dengan memuat nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP pada Tempat PPN Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Lalu, memuat juga nama dan NPWP Pengusaha atau PKP pada Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan. Setelah itu, surat tersebut dilampiri dengan surat pernyataan. Lampirkan juga surat kuasa khusus apabila pemberitahuan dilakukan oleh kuasa.

Untuk surat pernyataan harus menyebutkan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada Tempat PPN Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.

Lalu, disebutkan juga Tempat Pemusatan PPN Terutang dan Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan tidak termasuk tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dikecualikan.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Kemudian, surat pernyataan juga menyebutkan Tempat Pemusatan PPN Terutang tersebut secara nyata memiliki kegiatan usaha dan/atau melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan.

Untuk diingat, PKP yang bisa mengajukan penambahan dan pengurangan Tempat Pemusatan PPN harus dahulu memperoleh Keputusan Pemusatan. Jika syarat dan dokumen sudah disiapkan, surat pemberitahuan bisa diajukan PKP dengan dua cara.

Pertama, secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat PPN Terutang yang diajukan penambahan dan/atau pengurangan.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Kedua, bila saluran elektronik belum tersedia, PKP dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat PPN Terutang yang mengalami penambahan dan/atau pengurangan atau Tempat Pemusatan PPN Terutang.

Permohonan penambahan dan/atau pengurangan Tempat Pemusatan PPN akan diselesaikan paling lama 14 hari sejak pemberitahuan diterima lengkap. Pemusatan Tempat PPN Terutang yang baru, berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah tanggal Keputusan Pemusatan.

Bila jangka waktu telah terlampaui dan Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan tidak menerbitkan keputusan, maka pemberitahuan dari PKP dianggap telah memenuhi persyaratan dan Kepala Kanwil DJP harus menerbitkan keputusan pemusatan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?