TIPS PAJAK

Cara Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 Melalui e-Bupot Unifikasi

Vallencia | Senin, 18 April 2022 | 15:00 WIB
Cara Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 Melalui e-Bupot Unifikasi

DITJEN Pajak (DJP) terus berinovasi memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban pajak, salah satunya melalui e-bupot unifikasi. Dengan e-bupot unifikasi, wajib pajak dapat membuat bukti potong berbagai jenis pajak penghasilan (PPh) dalam 1 aplikasi saja.

Jenis PPh yang dapat dibuat bukti potongnya melalui e-bupot unifikasi antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan pajak nonresiden (PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 26).

Nah, DDTCNews kali ini membahas cara membuat bukti potong PPh 23 melalui e-bupot unifikasi. Mula-mula, login DJP Online. Setelah itu, pilih menu Lapor. Lalu, klik Pra Pelaporan dan pastikan sudah terdapat fitur e-Bupot Unifikasi.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Apabila belum terdapat fitur e-Bupot Unifikasi, silakan aktifkan fitur tersebut terlebih dahulu dengan klik Aktivasi Fitur Layanan pada menu Profil. Lalu, beri tanda centang pada fitur e-Bupot Unifikasi. Kemudian, tekan Ubah Fitur Layanan, klik Ya, dan OK.

Setelah mengubah fitur layanan, sistem akan mengarahkan Anda untuk melakukan login kembali. Jika sudah, pilih menu Lapor. Berikutnya, masuk ke menu Pra Pelaporan. Anda akan menemukan fitur e-Bupot Unifikasi dan klik fitur tersebut.

Selanjutnya, pilih menu Pengaturan. Pada menu ini, Anda diminta memasukkan NPWP, nama, dan keterangan lainnya dari penandatangan bukti potong. Jika sudah selesai mengisi, tekan tombol Simpan.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Berikutnya, pindah ke menu Pajak Penghasilan, pilih submenu PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23. Pada bagian perekaman data bukti pemotongan/pemungutan PPh Unifikasi, isi tahun pajak, masa pajak, identitas, dan NPWP/NIK.

Kemudian, pada bagian Pajak Penghasilan yang Dipotong/Dipungut, masukkan kode objek pajak, fasilitas PPh, dan jumlah penghasilan bruto. Pada bagian Dokumen Dasar Pemotongan, tekan Tambah. Masukkan nama dokumen, nomor dokumen, dan tanggal. Jika sudah, klik Tambahkan.

Berikutnya, pada bagian Pajak Penghasilan yang Dipotong, Anda diminta untuk mengisi kode objek pajak dan jumlah penghasilan bruto. Isi Identitas Pemotong Pajak. Jika sudah, tekan tombol Simpan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara