FINLANDIA

Cara Finlandia Merayakan Hari Pajak: Bocorkan Penghasilan Tiap Warga

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 12 November 2021 | 16:00 WIB
Cara Finlandia Merayakan Hari Pajak: Bocorkan Penghasilan Tiap Warga

Ilustrasi.

HELSINKI, DDTCNews – Tak cuma Indonesia, banyak negara di dunia juga merayakan 'Hari Pajak'. Tentunya, masing-masing negara punya cara yang berbeda-beda untuk merayakannya.

Finlandia misalnya, merayakan Hari Pajak dengan cara unik. Hari Pajak di sana dikenal sebagai momen saat otoritas mempublikasikan seluruh penghasilan kena pajak (PKP) setiap warganya.

Baru-baru ini, masih di tengah suasana Hari Pajak, otoritas pajak Finlandia menerbitkan publikasi tentang jumlah penghasilan kena pajak tahun 2020 atas masing-masing warganya. Media lokal di sana pun mengambil momentum ini untuk menilik pendapatan deretan orang kaya dan terkenal di Finlandia.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

“Meskipun diberikan secara transparan, namun laporan tersebut tidak menggambarkan penghasilan setiap orang secara utuh. Otoritas pajak memperkirakan pendapatan kena pajak seseorang rata-rata 75-80% lebih rendah dari pendapatan sebenarnya,” tulis Nasdaq, dikutip Jumat (12/11/2021).

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga merancang aturan agar setiap pekerja bisa melihat pendapatan rekan kerjanya. Kebijakan ini dirancang untuk mempersempit kesenjangan upah antarindividu, khususnya antara laki-laki dan perempuan. Isu kesenjangan upah berdasarkan gender memang jadi pembahasan saat ini.

Masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk bersuara jika menemukan diskriminasi pemberian gaji di tempat kerjanya. Namun, kebijakan ini disusun bukan tanpa kontroversi.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Rancangan undang-undang (RUU) tersebut telah dikritik oleh serikat pekerja dan organisasi pemberi kerja terbesar di negara tersebut. Menurutnya, RUU itu akan menciptakan lebih banyak konflik di tempat kerja.

Seorang penasihat hukum senior, Katja Leppanen, berencana melakukan penelitian lebih dalam tentang kesenjangan upah. Ia berpendapat bahwa memberikan informasi mengenai gaji seharusnya bersifat sukarela.

"Membuat publikasi rinci tentang gaji dari tiap-tiap individu akan meningkatkan rasa ingin tahu tiap pekerja. Hal ini dapat menyebabkan penurunan suasana nyaman di tempat kerja," katanya.

Berdasarkan data Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), pada 2020 pekerja perempuan di Finlandia mendapat upah 17,2% lebih rendah dibandingkan pekerja laki-laki. Rencananya kebijakan ini akan masuk ke parlemen sebelum pemilu pada April 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak