TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Tagihan PBB Lewat M-Banking BCA

Vallencia | Jumat, 08 Juli 2022 | 15:00 WIB
Cara Bayar Tagihan PBB Lewat M-Banking BCA

PAJAK bumi dan bangunan (PBB) ialah pajak yang dipungut atas dasar kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi dan bangunan. Dalam pemungutannya, PBB wajib dibayarkan setiap tahun.

Sejauh ini, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai media yang disediakan oleh berbagai pihak. Salah satu media pembayaran PBB yang disediakan oleh sektor privat adalah melalui mobile banking Bank Central Asia (m-banking BCA).

Untuk membayar tagihan PBB melalui m-banking, wajib pajak cukup memiliki aplikasi m-banking BCA pada telepon seluler dan koneksi jaringan internet. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membayar tagihan PBB melalui m-banking BCA.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Mula-mula, buka aplikasi BCA mobile dan pilih m-BCA. Nanti, sistem akan meminta Anda untuk melakukan login dengan memasukkan kode akses. Setelah melakukan login, Anda akan diarahkan menuju halaman utama. Pada halaman utama, pilih menu m-Payment.

Dalam menu m-Payment, pilih submenu Pajak. Anda akan diminta untuk mengisi beberapa kolom yang tersedia terkait dengan pembayaran PBB yang terdiri dari jenis pajak, input nomor objek pajak, tahun, dan rekening yang digunakan untuk membayar.

Pada kolom jenis pajak, pastikan opsi yang dipilih adalah PBB. Berikutnya, isi juga kolom input nomor objek pajak dan tahun PBB yang ingin dibayarkan. Anda juga perlu memilih rekening yang digunakan untuk membayar pada opsi yang tersedia.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Setelah selesai mengisi seluruh kolom PBB, tekan tombol Send yang terletak di bagian atas. Sistem akan secara otomatis menampilkan nominal tagihan PBB yang harus dibayarkan. Jika sudah sesuai, klik OK.

Selanjutnya, sistem akan meminta Anda untuk memasukkan PIN m-BCA agar proses pembayaran dapat diproses. Setelah itu, sistem akan melanjutkan proses pembayaran dan Anda akan menerima konfirmasi pembayaran telah berhasil dilakukan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara