KABUPATEN SUKAMARA

Bupati Tebar Insentif Tambahan untuk Desa yang Capai Target PBB-P2

Dian Kurniati | Rabu, 08 Desember 2021 | 14:35 WIB
Bupati Tebar Insentif Tambahan untuk Desa yang Capai Target PBB-P2

Ilustrasi.

SUKAMARA, DDTCNews - Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Windu Subagio, memberikan insentif tambahan kepada desa yang mampu mencapai target pengumpulan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Windu mengatakan insentif tersebut menjadi bentuk apresiasi pemkab kepada desa yang berprestasi dalam mengumpulkan PBB-P2. Dia juga berharap insentif tersebut semakin memotivasi wajib pajak untuk sadar melunasi kewajibannya.

"Pemberian insentif ini sebagai salah satu upaya untuk menggugah dan memotivasi wajib pajak agar memiliki kesadaran dalam menunaikan kewajiban membayar PBB-P2," katanya, dikutip Rabu (8/12/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Windu mengatakan insentif tambahan tersebut diberikan kepada 3 desa, yakni Desa Bangun Jaya di Kecamatan Balai Riam, Desa Sungai Damar di Kecamatan Pantai Lunci, dan Desa Laman Baru di Kecamatan Permata Kecubung. Desa Bangun Jaya memperoleh insentif senilai Rp14,5 juta, sedangkan Desa Sungai Damar Rp12 juta dan Desa Laman Baru Rp8,5 juta.

Menurutnya, ketiga desa tersebut layak memperoleh insentif tambahan karena telah berupaya keras mengumpulkan PBB-P2. Dia juga percaya pejabat desa tersebut telah berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

Windu menambahkan kepatuhan masyarakat membayar pajak akan menentukan memulihkan perekonomian daerah. Selain itu, pajak daerah juga akan digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan wilayah.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

"Dengan membayar PBB P2 berarti kita semua telah mendukung dan berpartisipasi dalam mensukseskan pembangunan di Kabupaten Sukamara," ujarnya dilansir borneonews.co.id.

Dalam kesempatan itu pula, Windu meminta aparatur sipil negara (ASN) semakin patuh membayar pajak, termasuk pajak daerah. Menurutnya, ASN harus menjadi contoh kepatuhan membayar pajak bagi masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara