KOREA SELATAN

Bunga Naik, Oposisi Korsel Usulkan Windfall Tax Atas Perbankan

Muhamad Wildan | Jumat, 07 April 2023 | 14:30 WIB
Bunga Naik, Oposisi Korsel Usulkan Windfall Tax Atas Perbankan

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Partai oposisi di Korea Selatan, Partai Demokrat, mengusulkan pengenaan windfall tax atas sektor perbankan.

Menurut Partai Demokrat, windfall tax perlu dikenakan atas laba bunga berlebih (excess interest income) yang diterima oleh perbankan berkat naiknya suku bunga acuan oleh bank sentral.

"Bank telah memperoleh keuntungan yang signifikan, sementara masyarakat dan pelaku usaha harus berjuang menanggung suku bunga tinggi," ujar anggota parlemen dari Partai Demokrat Min Byoung Dug, dikutip Jumat (7/4/2023).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Min mengatakan Bank of Korea telah meningkatkan suku bunga sebesar lebih dari 2 poin persen dan bank-bank di Korea mengikutinya dengan menaikkan suku bunga pinjaman.

Laba bunga yang diterima oleh perbankan di Korea Selatan pada 2022 tercatat mencapai KRW55,9 triliun atau Rp633,1 triliun, naik KRW9,9 triliun bila dibandingkan dengan laba bunga pada 2021.

Dalam draf undang-undang, Partai Demokrat mengusulkan pengenaan pajak sebesar 10% atas excess interest income.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Menanggapi usulan ini, badan riset di parlemen Korea Selatan, National Assembly Research Service, berpandangan suku bunga pinjaman di Korea Selatan tidak meningkat sedrastis di negara-negara lain.

National Assembly Research Service berpandangan otoritas jasa keuangan di Korea Selatan telah memiliki aturan ketat yang membatasi kenaikan suku bunga pinjaman.

PPh badan yang dikenakan terhadap korporasi juga dipandang sudah cukup tinggi. "Dibanding negara lain, PPh badan di Korea Selatan tergolong tinggi. Oleh karena itu, diperlukan landasan yang kuat sebelum membebankan pajak baru atas excess profit," tulis National Assembly Research Service seperti dilansir koreatimes.co.kr. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024