PER-24/PJ/2021

Bukti Pot/Put Unifikasi Wajib Ditandatangani Secara Elektronik

Muhamad Wildan | Senin, 10 Januari 2022 | 11:30 WIB
Bukti Pot/Put Unifikasi Wajib Ditandatangani Secara Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan bukti potong/pungut unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi melalui e-bupot unifikasi harus ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (3) PER-24/PJ/2021, bukti potong/pungut dan SPT masa PPh unifikasi wajib ditandatangani secara elektronik oleh wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak dengan memakai sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP milik wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak.

"Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi," demikian bunyi Pasal 1 angka 15 PER-24/PJ/2021, Senin (10/1/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Untuk diketahui, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

Kemudian, kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan DJP. Adapun ketentuan tanda tangan elektronik juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 63/2021.

Bila belum memiliki sertifikat/kode otorisasi DJP atau telah memiliki tetapi masa berlakunya sudah habis maka wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan sertifikasi elektronik atau kode otorisasi DJP sesuai dengan PMK 63/2021.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

DJP telah menerbitkan PER-24/PJ/2021 yang mewajibkan para pemotong/pemungut pajak untuk memakai bukti potong/pungut unifikasi dan SPT masa PPh unifikasi. Pembuatan bukti potong/pungut dan SPT masa PPh unifikasi wajib dilakukan melalui aplikasi e-bupot unifikasi paling lambat pada masa pajak April 2022.

Pada masa pajak Januari 2022 hingga Maret 2022, wajib pajak yang terdaftar di luar 5 KPP piloting sudah dapat memanfaatkan aplikasi e-bupot unifikasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M