PER-24/PJ/2021

Bukti Pot/Put Unifikasi Wajib Ditandatangani Secara Elektronik

Muhamad Wildan
Senin, 10 Januari 2022 | 11.30 WIB
Bukti Pot/Put Unifikasi Wajib Ditandatangani Secara Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan bukti potong/pungut unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi melalui e-bupot unifikasi harus ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (3) PER-24/PJ/2021, bukti potong/pungut dan SPT masa PPh unifikasi wajib ditandatangani secara elektronik oleh wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak dengan memakai sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP milik wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak.

"Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi," demikian bunyi Pasal 1 angka 15 PER-24/PJ/2021, Senin (10/1/2022).

Untuk diketahui, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

Kemudian, kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan DJP. Adapun ketentuan tanda tangan elektronik juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 63/2021.

Bila belum memiliki sertifikat/kode otorisasi DJP atau telah memiliki tetapi masa berlakunya sudah habis maka wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan sertifikasi elektronik atau kode otorisasi DJP sesuai dengan PMK 63/2021.

DJP telah menerbitkan PER-24/PJ/2021 yang mewajibkan para pemotong/pemungut pajak untuk memakai bukti potong/pungut unifikasi dan SPT masa PPh unifikasi. Pembuatan bukti potong/pungut dan SPT masa PPh unifikasi wajib dilakukan melalui aplikasi e-bupot unifikasi paling lambat pada masa pajak April 2022.

Pada masa pajak Januari 2022 hingga Maret 2022, wajib pajak yang terdaftar di luar 5 KPP piloting sudah dapat memanfaatkan aplikasi e-bupot unifikasi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.