SURVEI BADAN PUSAT STATISTIK

BPS Sebut Hanya Sedikit Usaha Kecil yang Butuh Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 15 September 2020 | 14:41 WIB
BPS Sebut Hanya Sedikit Usaha Kecil yang Butuh Insentif Pajak

Gedung BPS. (foto: BPS)

JAKARTA, DDTCNews—Survei Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan hanya sebagian kecil pelaku usaha mikro dan kecil yang mengharapkan pemberian insentif pajak di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Sebanyak 69% dari usaha mikro dan kecil yang disurvei mengaku lebih memilih bantuan modal usaha. Hanya sekitar 15% pelaku usaha mikro dan kecil yang memilih penundaan pembayaran pajak di tengah pandemi.

"7 dari setiap 10 pelaku usaha UMK membutuhkan bantuan modal usaha sebagai yang paling diperlukan pada masa pandemi," tulis BPS dalam laporan berjudul ‘Analisis Hasil Survei Dampak Covid-19 Terhadap Pelaku Usaha’, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Selain bantuan modal usaha, usaha mikro dan kecil juga membutuhkan keringanan tagihan listrik, relaksasi pembayaran pinjaman, dan kemudahan pengajuan pinjaman. Sebanyak 41,18% persen di antaranya memilih keringanan tagihan listrik.

Sementara itu, pelaku mikro dan kecil yang membutuhkan relaksasi pembayaran pinjaman dan kemudahan administrasi pengajuan pinjaman masing-masing sebanyak 29,98% dan 17,21% dari total pelaku usaha yang disurvei.

Untuk usaha menengah dan besar, BPS mencatat mereka menginginkan insentif berupa keringanan tagihan listrik, relaksasi pembayaran pinjaman, dan penundaan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Tercatat sebanyak 43,53% pelaku UMB yang disurvei mengaku membutuhkan keringanan tagihan listrik, sedangkan pelaku UMB yang mengaku membutuhkan penundaan pembayaran pajak sebanyak 39,61%.

Untuk diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp123,01 triliun dalam bentuk insentif pajak bagi dunia usaha. Adapun fasilitas pajak yang diberikan khusus untuk bidang kesehatan mencapai Rp9,05 triliun.

Tahun depan, pemerintah masih akan memberikan insentif pajak dengan alokasi sebesar Rp20,4 triliun. Fasilitas pajak yang diberikan tersebut antara lain fasilitas pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Lalu, pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan restitusi PPN dipercepat. Saat ini, pemerintah masih belum memerinci siapa wajib pajak dan apa jenis pajak yang akan mendapatkan fasilitas DTP tahun depan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut