ASET NEGARA

BPK Apresiasi Langkah Pemerintah Merevaluasi BMN

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Oktober 2018 | 15:06 WIB
BPK Apresiasi Langkah Pemerintah Merevaluasi BMN

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan mengapresiasi langkah pemerintah yang telah melakukan penilaian kembali barang milik negara. Revaluasi dianggap sebagai bagian dari akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar mengatakan sebagai auditor negara, BPK menyambut baik revaluasi barang milik negara (BMN). Langkah ini merupakan tindak lanjut kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

“Atas nama BPK, saya sambut baik langkah pemerintah untuk hitung BMN,” katanya di Auditorium BPK, Senin (22/10/2018).

Baca Juga:
Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Penilaian kembali BMN ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Menteri Keuangan dengan Komisi XI DPR tahun lalu. Dalam hasil rapat itu, pemerintah diminta untuk merevaluasi BMN yang digunakan sebagai underlying assetpenerbitan sukuk.

Menurutnya, penilaian kembali BMN sangat krusial untuk mewujudkan penilaian aset yang akuntabel dan sesuai dengan nilai kewajaran. Pemeriksaan BPK atas penilaian kembali BMN akan berdampak signifikan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018.

“BPK menyampaikan penilaian kembali BMN ini agar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku secara nasional sesuai prinsip akuntansi,” imbuh Bahrullah.

Baca Juga:
Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Seperti diketahui, pedoman dalam kegiatan Penilaian Kembali BMN sendiri diatur dalam Peraturan Presiden No. 75/2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah. Selain itu ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.111/PMK.06/2017 tentang Penilaian BMN dan PMK Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Penilaian Kembali BMN.

Revaluasi pada 2017-2018 sendiri dimulai pada 29 Agustus 2017 lalu dan selesai pada 12 Oktober 2018. Revaluasi BMN kali ini juga mencakup aset di wilayah Nusa Tenggara Barat yang terkena dampak bencana gempa bumi.

Hasilnya, pada 2017-2018 yaitu nilai BMN meningkat menjadi Rp5.728,49 triliun. Angka ini mengalami kenaikan dari posisi BMN pada 2007-2010 yang tercatat senilai Rp4.190,31 triliun dari nilai buku sebesar Rp1.538,18 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Kamis, 29 Februari 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Dorong Pemanfaatan BMN Hulu Migas untuk Dongkrak Penerimaan

Senin, 05 Februari 2024 | 11:36 WIB KEUANGAN NEGARA

Soal Aset Negara, Sri Mulyani Singgung Ujian Peradaban Bangsa

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 13:31 WIB KAFEB TALK X DDTC

Perkuat Kerja Sama Pendidikan Pajak, FEB UNS dan DDTC Teken MOA