TRANSPARANSI FISKAL

BPK: 3 Jenis Belanja Lampaui Pagu

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 Juli 2020 | 06:01 WIB
BPK: 3 Jenis Belanja Lampaui Pagu

Kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (Foto: bpk)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat tidak adanya APBN Perubahan (APBNP) 2019 menyebabkan timbulnya perbedaan komposisi postur APBN antara yang tertuang pada rencana nota keuangan dengan realisasi APBN 2019.

BPK mencatat perbedaan postur APBN 2019 terjadi secara khusus pada belanja hibah, belanja bantuan sosial (bansos), dan dana alokasi umum (DAU). Ketiga belanja tersebut terealisasi lebih tinggi dari pagu pada nota keuangan.

"Dengan tidak adanya APBNP, penambahan pagu belanja itu dilakukan pemerintah dengan merevisi/menggeser pagu dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)," tulis BPK dalam Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal 2019, seperti dikutip Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:
DPR Sahkan RUU P2 APBN 2019 Menjadi Undang-undang

Pergeseran pagu belanja ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 159/2019 mengenai penggunaan dan pergeseran anggaran pada bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya (BA 999.08).

PMK ini mengatur pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke belanja hibah (BA 999.02), hibah pada asing untuk tujuan kemanusiaan dan pada pemda untuk rehabilitasi bencana, transfer ke daerah dan dana desa (BA 999.05), belanja subsidi (BA 999.07), transaksi khusus (BA 999.99).

PMK ini memungkinkan pergeseran dari BA 999.07 ke BA 999.08. Dari sisi UU, Pasal 16 ayat 3 dan Pasal 27 ayat 1 UU APBN 2019 tak menjelaskan definisi parameter alokasi belanja subsidi dan batasan penambahan belanja yang belum tersedia anggarannya atau pengeluarannya melebihi pagu.

Baca Juga:
Masih Ada Temuan Berulang, Ini Permintaan Ketua BPK

Pasal 16 ayat 3 sendiri mengatur anggaran program pengelolaan subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan perubahan parameter, realisasi harga minyak mentah, nilai tukar rupiah, hingga pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.

Adapun Pasal 27 ayat 1 mengatur apabila realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target atau diperkirakan ada pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, maka pemerintah dapat melakukan penyesuaian belanja negara.

Karena itu, BPK merekomendasikan agar pemerintah menyempurnakan parameter alokasi belanja subsidi dan batasan penambahan belanja. Idealnya, anggaran tambahan yang substansial harus memiliki batasan yang jelas. Setiap perubahan juga seharusnya dilaporkan ke DPR.

Baca Juga:
BPK Persoalkan Analisis Kesinambungan Fiskal Jangka Panjang BKF

Pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 yang telah diaudit oleh BPK, realisasi belanja hibah pada tahun lalu mencapai RP6,47 triliun atau 333,71% dari pagu sebesar Rp1,94 triliun.

"Tingginya kenaikan belanja hibah 2019 dibandingkan dengan 2018 terutama disebabkan oleh meningkatnya anggaran dan realisasi pada Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Hal ini dikarenakan banyaknya daerah yang terkena bencana pada 2019," tulis pemerintah pada LKPP 2019.

Belanja bansos tercatat terealisasi Rp112,48 triliun, 110,21% dari pagu Rp102,05 triliun. Begitu juga DAU, tercatat jenis belanja tersebut terealisasi Rp420,91 triliun atau 100,73% dari pagu Rp417,87 triliun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Mei 2021 | 07:01 WIB HASIL AUDIT BPKP

Sisa Tunggakan Insentif Nakes Tahun Lalu Rp382 Miliar

Senin, 01 Februari 2021 | 17:25 WIB AKUNTABILITAS KEUANGAN

BI Setor Laporan Keuangan 2020, Begini Respons BPK

Sabtu, 30 Januari 2021 | 13:01 WIB KEUANGAN NEGARA

Fokus Cegah Kebocoran di BUMN, Begini Langkah BPKP

Rabu, 16 September 2020 | 14:41 WIB APBN 2019

DPR Sahkan RUU P2 APBN 2019 Menjadi Undang-undang

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT