Ilustrasi. (Foto: BPK)
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjabarkan kebutuhan anggaran pada 2022 saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR.
Sekjen BPK Bahtiar Arif mengatakan kebutuhan anggaran pada tahun fiskal 2022 mencapai Rp4,5 triliun. Sebagian besar kebutuhan anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan audit keuangan negara.
Kebutuhan anggaran BPK pada tahun depan sebesar Rp4,5 triliun terdiri dari anggaran program pemeriksaan keuangan negara sebesar Rp3,6 triliun dan dukungan manajemen sebesar Rp800 miliar. Kebutuhan anggaran itu sejalan dengan kerangka anggaran Rencana Strategis (Renstra) BPK.
"Pendanaan ini digunakan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara dengan target 73% - 85%, kemudian untuk mencapai kepuasan pemangku kepentingan atas manfaat hasil pemeriksaan BPK," katanya dikutip pada Selasa (8/6/2021).
Bahtiar menjelaskan juga capaian kinerja pemeriksaan yang dilakukan BPK. Terdapat 70.499 temuan dengan 106.842 permasalahan. Nilai temuan tersebut mencapai Rp166,23 triliun yang dilaporkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS).
Temuan itu meliputi permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern 40% dari total temuan, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan 45% senilai Rp130,66 triliun, dan ketidakhematan, ketidakefisienan, serta ketidakefektifan senilai Rp35,57 triliun atau 15%.
Dia menambahkan sejak 2017 opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) juga konsisten bertambah. Jika pada 2017 opini WTP hanya 91% dari entitas lembaga pemerintah yang diperiksa, persentasenya meningkat menjadi 98% laporan keuangan kementerian/lembaga mendapatkan opini WTP.
Selanjutnya, opini WTP pada lembaga negara lainnya seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga ikut meningkat. Pada 2017 opini WTP bagi lembaga negara hanya 76% dan angkanya meningkat menjadi 89% pada 2019. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.