KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bikin Pasar Sepi, Jokowi Janji Kendalikan Social Commerce

Muhamad Wildan | Minggu, 24 September 2023 | 14:30 WIB
Bikin Pasar Sepi, Jokowi Janji Kendalikan Social Commerce

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo menyapa para pekerja saat berada di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023).ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

PENAJAM PASER UTARA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera mengendalikan praktik perdagangan melalui media sosial.

Menurut Jokowi, praktik perdagangan melalui media sosial perlu diatur karena aktivitas tersebut telah memberikan dampak pada UMKM serta aktivitas perekonomian di pasar.

"Kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan," katanya, dikutip pada Minggu (24/9/2023).

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Presiden menyebut Kemendag akan menyiapkan peraturan guna memisahkan antara media sosial dan platform perdagangan.

"Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur. Regulasinya di Kemendag, kita tunggu," tutur Jokowi dikutip dari Setkab.

Sebagai informasi, Kemendag sudah sejak lama berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020. Rencananya, akan ada pengaturan yang lebih jelas terkait e-commerce dan social commerce.

Baca Juga:
Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Dalam revisi Permendag 50/2020, akan didefinisikan secara lebih jelas mengenai e-commerce dan social commerce. Selanjutnya, terdapat pula larangan untuk menjual barang impor dengan nilai lebih rendah dari US$100 di marketplace.

Kemudian, revisi atas Permendag 50/2020 juga akan memuat positive list barang yang boleh diimpor dan larangan bagi marketplace untuk bertindak sebagai produsen.

Terakhir, barang-barang yang dijual di marketplace juga harus memenuhi standar yang berlaku di Indonesia seperti SNI dan standar-standar lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam