PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan
Minggu, 05 Januari 2025 | 11.30 WIB
Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemda-pemda untuk memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan keringanan PKB dan BBNKB diperlukan sehingga beban pajak yang ditanggung masyarakat tak naik mengingat opsen sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB berlaku tahun ini.

"Agar beban wajib pajak ekuivalen dengan yang berlaku pada tahun sebelumnya, keputusan gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB dan opsen BBNKB, ditetapkan paling lambat 2 Januari 2025," katanya, dikutip pada Minggu (5/1/2025).

Setelah keringanan diberikan, pemda-pemda perlu melakukan sosialisasi agar kebijakan dimaksud dipahami oleh masyarakat.

"Selanjutnya, kepala daerah diharapkan melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada mendagri melalui sekjen Kemendagri dan tembusan kepada menteri keuangan melalui sekjen Kemenkeu," ujar Maurits.

Sebagai informasi, Pasal 1 angka 61 UU HKPD mendefinisikan opsen sebagai pungutan tambahan menurut persentase tertentu. Opsen PKB dan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB.

Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota berada dan dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Opsen dibayar menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD).

Pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB ke kas kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB ke kas provinsi melalui mekanisme split payment secara otomatis. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.