PRANCIS

Biaya Penanganan Pandemi Ditaksir Rp7.416 Triliun Hingga 2022

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 April 2021 | 09:01 WIB
Biaya Penanganan Pandemi Ditaksir Rp7.416 Triliun Hingga 2022

Seorang perempuan membawa masker berjalan di depan Menara Eiffel di Paris, Prancis, beberapa waktu lalu. Pemerintah Prancis mengalkulasi kebutuhan anggaran untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 hingga 2022 dan memperkirakan biaya penanganan pandemi Covid-19 mencapai €424 miliar atau Rp7.416 triliun. (Foto: Sarah Meyssonnier/REUTERS/usnews.com)

PARIS, DDTCNews - Pemerintah Prancis mengalkulasi kebutuhan anggaran untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 hingga tahun fiskal 2022 dan memperkirakan biaya penanganan pandemi Covid-19 mencapai sekitar €424 miliar atau setara Rp7.416 triliun.

Pagu anggaran tersebut digunakan untuk seluruh bidang yang berkaitan dengan upaya pemerintah mengatasi dampak krisis kesehatan pada semua bidang.

"Biaya pandemi termasuk penggunaan uang bagi subsidi gaji pekerja dan memberikan bantuan kepada perusahaan yang berjuang mempertahankan usaha selama krisis," tulis keterangan Kemenkeu dikutip Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Otoritas fiskal menyebutkan sampai dengan kuartal I/2021 pemerintah telah menambah utang dalam skala besar. Dana tersebut digunakan dalam upaya menjaga perekonomian nasional tetap bertahan selama periode lockdown.

Pada periode tersebut pemerintah menerapkan kebijakan karantina wilayah secara parsial dan memberlakukan jam malam. Tempat usaha seperti bar, restoran dan lokasi wisata juga dilarang beroperasi untuk mencegah penyebaran virus.

Akibatnya, tingkat utang pemerintah tembus 118% dari produk domestik bruto (PDB) sampai tahun fiskal 2021. Sementara itu, defisit anggaran melebar hingga 9% dari PDB atau memecahkan rekor sejak Perang Dunia II.

Baca Juga:
Banyak Tarik Utang Saat Covid-19, Beban Bunga 2024 Naik 37 Persen

Sementara itu, Menteri Perbendaharaan Oliver Dussopt mengatakan pandemi Covid-19 membuat pemerintah mempunyai tugas berat mengembalikan dana penanggulangan pandemi.

Setidaknya dalam 3 tahun ke depan pemerintah wajib mengganti belanja Covid-19 sekitar setengah triliun tersebut. Tambahan beban pemerintah itu termasuk dalam pos belanja tambahan. Untuk mencapai kebutuhan anggaran tersebut penurunan penerimaan pajak wajib ditekan pemerintah.

Tahun lalu, pendapatan pajak tergerus hingga €158 miliar. Angka tersebut diproyeksikan meningkat menjadi €171 miliar pada 2021 karena pandemi yang belum mereda.

Pembalikan tren baru diprediksi baru terjadi pada 2022 dengan pendapatan pajak yang hanya tergerus €96 miliar. "Angka [kontraksi pendapatan pajak] turun kembali menjadi €96 miliar pada 2022," kata Dussopt seperti dilansir thelocal.fr. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Selasa, 06 Februari 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Tata Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Pascapandemi Covid-19

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan