ISRAEL

Biaya Hidup Makin Mahal, Pemerintah Siapkan Relaksasi Pajak Rp19 T

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Februari 2022 | 14:30 WIB
Biaya Hidup Makin Mahal, Pemerintah Siapkan Relaksasi Pajak Rp19 T

Ilustrasi.

YERUSALEM, DDTCNews – Pemerintah Israel mengumumkan rencana pemberian paket relaksasi pajak senilai total ILS4,4 miliar, setara Rp19,63 triliun. Kebijakan ini diambil untuk merespons tingkat inflasi yang melonjak tajam seiring kenaikan biaya hidup masyarakat.

Paket relaksasi pajak yang disiapkan mencakup pengurangan pajak penghasilan (PPh) bagi keluarga pekerja, pengecualian PPh, penghapusan cukai batu bara untuk menekan tarif listrik, hingga pemangkasan tarif bea impor.

Perdana Menteri Naftali Bennett mengatakan pemberian paket relaksasi pajak akan difokuskan kepada warga yang bekerja. Menurutnya, warga yang bekerja dan memiliki tanggungan dianggap layak mendapatkan relaksasi supaya dapat menyimpan lebih banyak tabungan.

Baca Juga:
Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

"Memfokuskan sebagian besar upaya [relaksasi pajak] pada keluarga pekerja. Warga yang bekerja dan menanggung beban – mereka layak untuk menabung lebih banyak,” katanya dikutip dari vinnews.com, Jumat (11/2/2022).

Relaksasi PPh diberikan dengan melalui kredit tambahan untuk setiap wajib pajak yang memiliki anak berusia 6-12 tahun pada 2022 ini. Kredit pajak yang diterima senilai ILS233 atau Rp1,04 juta per anak. Rencananya, relaksasi ini hanya akan diberikan sepanjang 2022.

Pemerintah Israel memprediksi insentif ini akan dimanfaatkan setidaknya oleh 530 ribu wajib pajak orang pribadi yang bekerja dan dengan nilai total belanja pajak mencapai ILS2,1 miliar atau setara Rp9,37 triliun.

Baca Juga:
Harga Properti Meroket, Taiwan Naikkan Pajak Atas Rumah Tak Ditinggali

Kemudian, bagi pekerja berpenghasilan menengah dapat memanfaatkan subsidi penitipan anak saat sore hari. Subsidi akan diberikan kepada sekitar 60.000 anak tambahan dengan perkiraan alokasi biaya hingga ILS150 juta atau Rp669,41 miliar.

Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana tidak mengenakan PPh kepada sekitar 300.000 pekerja yang menerima upah rendah. Langkah ini diperkirakan akan menelan anggaran hingga ILS250 juta atau setara dengan Rp1,12 triliun.

Guna menekan biaya energi akibat kenaikan harga batu bara, pemerintah juga akan membatalkan pengenaan cukai batu bara. Rencana ini memerlukan persetujuan dari perusahaan listrik negara dan diperkirakan akan menelan biaya ILS600 juta atau Rp2,68 triliun.

Terkait makanan dan barang konsumsi, pemerintah akan memangkas atau menghapus tarif bea masuk. Sementara itu, tarif bahan bangunan dan infrastruktur, suku cadang mobil dan barang-barang rumah tangga akan dinaikkan. Rencana ini diperkirakan menghabiskan biaya gabungan ILS1,26 miliar. (vallencia/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Jumat, 22 September 2023 | 18:21 WIB KOREA SELATAN

Proyeksi Meleset, Korsel Alami Shortfall Pajak 14,8 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan