LAYANAN PAJAK

Besok, Beberapa Layanan DJP Online Tak Bisa Diakses Sementara Waktu

Dian Kurniati | Jumat, 08 September 2023 | 11:35 WIB
Besok, Beberapa Layanan DJP Online Tak Bisa Diakses Sementara Waktu

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan aplikasi web pajak.go.id tidak dapat diakses sementara waktu oleh masyarakat, besok pagi.

DJP menyatakan aplikasi web pajak.go.id tidak dapat diakses untuk sementara pada Sabtu (9/9/2023) pukul 08.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Waktu henti (downtime) tersebut dilakukan untuk peningkatan kapabilitas sistem informasi DJP.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," bunyi pengumuman DJP, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:
Pemadanan NIK-NPWP untuk ILAP dengan Data di Atas 1 Juta NPWP Dikebut

Melalui pengumuman yang sama, DJP turut mengumumkan aplikasi e-Faktur dan e-Registration tidak dapat pada pukul 10.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Selain itu, aplikasi e-Faktur Web juga tidak dapat diakses pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Secara berkala, DJP akan melakukan downtime untuk pemeliharaan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP. Downtime ini dilakukan secara berkala dan diumumkan lebih dulu melalui web dan media sosial.

Wajib pajak yang berniat menggunakan aplikasi tersebut pun diimbau mengantisipasi downtime tersebut pada rentang waktu yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:
WP Bingung NPWP-nya Non-Efektif, Ternyata karena 2 Tahun Tak Lapor SPT

"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," bunyi pengumuman DJP.

Ketika periode downtime berakhir, seluruh aplikasi layanan elektronik DJP ini bakal dapat diakses kembali. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 November 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP untuk ILAP dengan Data di Atas 1 Juta NPWP Dikebut

Selasa, 28 November 2023 | 15:30 WIB KP2KP SINJAI

WP Bingung NPWP-nya Non-Efektif, Ternyata karena 2 Tahun Tak Lapor SPT

Senin, 27 November 2023 | 17:35 WIB KP2KP KEPULAUAN SERIBU

Petugas Pajak Datangi Pelaku UMKM, Gali Informasi Usaha Wajib Pajak

Senin, 27 November 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP OP Wajib Validasi NIK-NPWP, WP Badan Perlu Mutakhirkan Data

BERITA PILIHAN
Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:45 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:21 WIB UNIVERSITAS BRAWIJAYA (UB)

Strategi Mendorong Kepatuhan Pajak secara Sukarela Perlu Diutamakan

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:53 WIB PEMILU 2024

Ini Rencana Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres dari KPU

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Banding yang Diajukan via e-Tax Court Harus Disidangkan secara Online

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:15 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Inflasi Beras Mulai Stabil, Beberapa Kota sampai Deflasi

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

CRM dalam Sistem Pengawasan Pajak di Indonesia Diklaim Lebih Maju