LAYANAN PAJAK

Besok, Beberapa Layanan DJP Online Tak Bisa Diakses Sementara Waktu

Dian Kurniati | Jumat, 08 September 2023 | 11:35 WIB
Besok, Beberapa Layanan DJP Online Tak Bisa Diakses Sementara Waktu

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan aplikasi web pajak.go.id tidak dapat diakses sementara waktu oleh masyarakat, besok pagi.

DJP menyatakan aplikasi web pajak.go.id tidak dapat diakses untuk sementara pada Sabtu (9/9/2023) pukul 08.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Waktu henti (downtime) tersebut dilakukan untuk peningkatan kapabilitas sistem informasi DJP.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," bunyi pengumuman DJP, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:
Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Melalui pengumuman yang sama, DJP turut mengumumkan aplikasi e-Faktur dan e-Registration tidak dapat pada pukul 10.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Selain itu, aplikasi e-Faktur Web juga tidak dapat diakses pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Secara berkala, DJP akan melakukan downtime untuk pemeliharaan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP. Downtime ini dilakukan secara berkala dan diumumkan lebih dulu melalui web dan media sosial.

Wajib pajak yang berniat menggunakan aplikasi tersebut pun diimbau mengantisipasi downtime tersebut pada rentang waktu yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:
Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," bunyi pengumuman DJP.

Ketika periode downtime berakhir, seluruh aplikasi layanan elektronik DJP ini bakal dapat diakses kembali. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN