JAKARTA, DDTCNews - Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan makin mendekati batas akhir. Sesuai aturan, deadline pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023.
Bagi wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan melalui e-filing untuk formulir 1770S dan formulir 1770SS, atau pelaporan melalui e-form untuk formulir 1770 dan formulir 1770S. Perlu diketahui bahwa Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan pemutakhiran pada aplikasi e-form.
Pemutakhiran dilakukan berdasarkan penyesuaian ketentuan yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP 55/2022.
Apa saja perubahan yang ada dalam SPT Tahunan PPh formulir 1770 tersebut? Lalu, apa hal yang mendasari adanya perubahan dalam e-form ini?
Temukan jawabannya serta informasi menarik lainnya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak kali ini bersama Rafif, Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia melalui link berikut:
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)