JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak masih getol memeriksa transaksi atas operasional Google Asia Pasific selama di Indonesia. Kini, Ditjen Pajak menyatakan Google akan segera melunasi pajak terutangnya dalam satu ada dua bulan ke depan.
Kepala Kanwil Pajak Jakarta Khusus Ditjen Pajak Muhammad Haniv mengatakan Google akan membayarkan pajak terutangnya kepada pemerintah pada Maret 2017, atau paling lambat akan dibayarkan pada April 2017.
“Google sudah sepakat dan pasti bayar, mereka malu kalau tidak bayar pajak. Apa lagi mereka sebagai entitas perusahaan internasional yang cukup besar,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (17/3).
Haniv juga mengatakan nilai pajak Google yang dibayarkan akan cukup besar. Namun, ia belum bisa memerinci berapa besar nilai pajak tersebut.
“Untuk jumlah kan rahasia. Hal yang penting itu Google bayar, dan jumlahnya pasti tidak kecil,” ujarnya
Haniv meyakinkan kini Google sedang menuju kepada tahap pembayaran pajak. Mengingat sejak kasus ini diperiksa, Google selalu mengelak mengenai nilai pajak terutang yang harus dibayarkan.
Pemerintah sangat mengharapkan Google segera membayarkan pajaknya. Pasalnya, pemeriksaan ini sudah berjalan sejak tahun 2016 lalu yang dilakukan oleh Ditjen Pajak melalui berbagai tahap, mulai dari upaya negosiasi (tax settlement) hingga tahap pemeriksaan. (Amu)