KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tanah Tidak Produktif Akan Kena Pajak Progresif

Redaksi DDTCNews
Selasa, 24 Januari 2017 | 16.21 WIB
Tanah Tidak Produktif Akan Kena Pajak Progresif

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia berencana akan mengenakan pajak progesif atas tanah yang tidak digunakan sebagai lahan produktif.

Wacana tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil. Pasalnya, banyak pihak yang melakukan investasi melalui tanah sehingga menyebabkan harga tanah semakin tinggi.

Selama ini menurut Sofyan, investasi tanah tidak memiliki risiko dan pajak yang cukup tinggi. Padahal, katanya melanjutkan, tanah seharusnya bisa digunakan dan dimanfaatkan bagi semua masyarakat khususnya petani. 

"Kami ingin menyusun kebijakan terkait investasi (tanah). Kebijakan ini nantinya dapat menjadi solusi masalah tanah," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, baru-baru ini.

Kebijakan yang akan diterbitkan akan mengatur pajak tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya sebagai lahan produktif. "Pajaknya progresif. Jadi tanah harus dimanfaatkan bila tidak, anda akan dipajaki," jelas Sofyan. 

Hanya saja, ia mengatakan besaran pajak yang akan dikenakan disesuaikan dengan daerah masing-masing. Rencana pungutan pajak progresif tanah ini sendiri akan dituangkan pemerintah dalam revisi Undang-Undang tentang Pertanahan. Pemerintah, lanjut Sofyan juga berencana akan melihat kembali berbagai kebijakan pertanahan yang telah diterbitkan.

Secar aterpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana kebijakan tersebut akan dikoordinasikan kembali untuk ditindaklanjuti.

“Kami akan berkoordinasi antarpemerintah. Sebelumnya Bapak Presiden sudah menyampaikan berkali-kali mengenai persoalan tanah yang menjadi salah satu faktor produksi penting,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/1). (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.