BEA CUKAI JAWA TIMUR

Pabrik Pita Cukai Palsu Digerebek

Awwaliatul Mukarromah
Selasa, 01 November 2016 | 08.01 WIB
Pabrik Pita Cukai Palsu Digerebek
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Sekretaris Jenderal dan Dirjen Bea dan Cukai dalam konferensi pers di Kanwil DJBC Jawa Timur I, Surabaya, Jumat (28/10). (Foto: Kemenkeu)

SURABAYA, DDTCNews – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I melakukan penggerebekan terhadap pabrik pita cukai palsu yang berlokasi di Jalan Embong Malang Kebangsren Gang 1, Surabaya, beberapa waktu lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan modus yang dilakukan oleh tersangka S, adalah dengan mencetak lembaran pita cukai menggunakan plat printing.

“Pemilik percetakan yang melakukan pencetakan pita cukai ilegal berinisial S. Dia menyamarkan kegiatan membuat pita cukai itu dalam bentuk percetakan undangan pernikahan,” ujarnya seperti dilansir DDTCNews dari laman resmi Kemenkeu, Senin (31/10).

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa tiga unit mesin hand press untuk memasang hologram, 12 rim pita cukai tahun 2016 yang diduga palsu, tiga bundel pita cukai tahun 2015 yang diduga palsu, 62 lembar plat printing, dan tiga roll foil hologram. Potensi kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai Rp4,5 miliar.

Menkeu menilai, kegiatan pemalsuan pita cukai ini memberikan dampak negatif, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. “Tentu kegiatan seperti ini tidak hanya merugikan negara, dia juga menciptakan persaingan yang tidak sehat terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan yang legal dan membayar cukai secara benar,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

Sebagai tindak lanjut, petugas bea cukai tengah melakukan penyidikan, selain juga bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk menelurusi kemungkinan adanya pelanggaran pajak dari kasus ini.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan penindakan kedua terhadap Jaringan Sidoarjo. Sebelumnya, pada 23 Juni 2016 lalu, petugas juga telah mengamankan 4.000 lembar pita cukai palsu, dengan potensi kerugian negara senilai Rp646,6 juta. Dalam kasus tersebut, petugas menetapkan empat orang tersangka, yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.