JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kini mulai menyasar pajak dari para selebgram. Hal ini dilakukan guna memperluas basis pajak seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan media sosial saat ini.Â
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan seluruh kegiatan ekonomi baik yang tradisional maupun yang sifatnya modern merupakan objek yang bisa dipajaki, termasuk dari aktivitas para selebgram ini.
"Pokoknya seluruh potensi penerimaan negara dalam aktivitas ekonomi yang bisa menjadi objek pajak, tentu kami identifikasi. Dan sedapat mungkin dikumpulkan penerimaan negara darinya," ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Kamis (13/10).
Sri Mulyani menambahkan Ditjen Pajak tentu akan mengejar potensi pajak yang ada di balik aktivitas tersebut.
Secara terpisah Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pun cekatan melirik fenomena selebgram. Menurutnya, secara prinsip pengenaan pajak adalah kepada siapa saja yang meraup keuntungan dari usahanya.
Artinya, selebgram yang mendapat pendapatan dari perusahaan atau produk pengiklan di sosial media juga harus taat pajak.
"Kalau ada penghasilan yang didapat oleh selebgram, maka sesuai ketentuan perundang-undangan wajib membayar pajak penghasilan (PPh)," ujarnya.
Belakangan ini popularitas yang didapat selebgram dianggap mampu mendorong aktivitas ekonomi. Pasalnya, sejumlah selebgram dibayar cukup mahal untuk menjual produk, promosi event, kampanye, atau diseminasi pesan ke publik melalui media sosial instagram. (Amu)