REMUNERASI PEGAWAI DJP

Kinerja Tax Amnesty Tak Jadi Dasar Insentif

Redaksi DDTCNews
Selasa, 11 Oktober 2016 | 06.01 WIB
Kinerja Tax Amnesty Tak Jadi Dasar Insentif
Ilustrasi pegawai Ditjen Pajak di salah satu kantor pajak di Jakarta (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja tax amnesty tidak serta merta menjadi dasar pemberian insentif bagi pegawai pajak, karena ketentuan tunjangan kinerja tetap berpatokan pada besaran realisasi penerimaan dibandingkan dengan target.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pengukuran kinerja dihitung berdasarkan target yang diberikan, yang menjadi kesepakatan pemerintah dan DPR dalam APBN.

"Untuk pajak (Ditjen Pajak) kan sudah ada guidance-nya. Jadi bukan tergantung pencapaian tax amnesty saja," katanya kepada wartawan, Senin (10/10).

Berdasarkan data Ditjen Pajak, realisasi penerimaan pajak nonmigas hingga akhir kuartal III/2016 mencapai Rp767,2 triliun atau 58,2% dari target Rp1.318,9 triliun.

Dalam Perpres No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP, pencapaian target tahun berjalan menjadi basis pemberian remunerasi tahun depannya.

Remunerasi 100% hanya akan diberikan jika realisasi penerimaan pajak mencapai 95% atau lebih dari target. Besaran presentase itu akan turun bertahap sesuai dengan capaian penerimaan.

Jika penerimaan hanya 90% hingga kurang dari 95%, remunerasi tahun depan hanya diberikan 90% dari yang ditetapkan dalam payung hukum tersebut. Sementara, jika penerimaan hanya 80% hingga kurang dari 90%, pegawai DJP menerima remunerasi 80%. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.