JAKARTA, DDTCNews – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meraup sedikitnya Rp14,5 triliun dari periode pertama program tax amnesty. Dana tersebut terbagi atas 73.965 transaksi dana tebusan dengan nilai Rp13,19 triliun dan 214 transaksi dana repatriasi dengan nilai Rp1,3 triliun.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengungkapkan nilai tersebut masih akan bertambah karena nilai tersebut adalah data posisi 30 September. Apalagi, antusiasme wajib pajak untuk ikut serta dalam program amnesti pajak sangat tinggi.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak mengenai program tax amnesty dan produk investasi yang disediakan Bank Mandiri,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima DDTCNews, Sabtu (1/10)
Sejalan dengan sosialisasi itu, perseroan juga memaksimalkan layanan kepada peserta tax amnesty dengan menambah jam operasional kantor cabang hingga pukul 21.00, sama seperti yang dilakukan oleh kantor pelayanan pajak pada hari terakhir periode pertama tax amnesty, Jumat (30/9).
“Tambahan jam operasi ini termasuk pada kantor-kantor yang cukup banyak menerima kedatangan peserta amnesti pajak. Perpanjangan tersebut merupakan repons perseroan atas tingginya animo wajib pajak ikut serta dalam program amnesti pajak ini. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.