JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah semakin menunjukkan keseriusannya menggarap program tax amnesty dengan kembali menerbitkan dua beleid terbaru menyangkut aliran dana repatriasi. Berita ini tersebar di beberapa media harian nasional pagi ini, Rabu (10/8).
Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/2016 yang mengatur tentang tata cara repatriasi pengalihan harta dan penempatannya pada investasi di luar pasar keuangan di antaranya, sektor properti, proyek infrastruktur, dan logam mulia dengan tetap melibatkan bank persepsi.
Kedua, Kementerian Keuangan merevisi PMK Nomor 119/2016 menjadi PMK Nomor 123/2016 yang mengatur penempatan dana repatriasi di pasar keuangan. Perubahan pentingnya adalah soal mekanisme pengambilan keuntungan (return) investasi dari dana repatriasi.
Penarikan hasil investasi paling cepat dilakukan pada triwulan pertama tahun berikutnya. Sementara penggantian instrumen investasi sebelum jangka waktu tiga tahun, kini dimungkinkan asal di bank persepsi yang sama.
Selain itu, kebijakan repatriasi yang memperbolehkan dana investasi masuk ke sektor lain di luar sektor keuangan dinilai dapat menguatkan sektor properti. Lantas, berapa prediksi dana yang akan masuk ke sektor properti? Simak ringkasan beritanya berikut ini:
Pengembang optimistis sektor properti yang sedang melemah akan kembali menguat di tahun 2017 seiring dengan bergulirnya program tax amnesty. CEO Strategic Development and Services Sinar Mas Land Group Ishak Chandara memprediksikan sekitar 10% dari dana tax amnesty yang ditargetkan mencapai Rp165 triliun akan cukup menggerakan sektor properti.
Batam disiapkan sebagai tempat penggarapan proyek dari dana tax amnesty lantaran lokasinya dekat dengan Singapura. Namun, keputusan ini tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama dengan investor dari negara lain untuk menggarap proyek baru.Â
Hingga saat ini jumlah uang tebusan yang masuk ke Bank Mandiri mencapai Rp500 miliar dan dana repatriasi sebesar Rp 5 triliun dari sekitar 500 nasabah. Sementara Bank BRI telah menampung sedikitnya dana repatriasi Rp9 miliar dan uang tebusan sebesar Rp2 miliar dari 70 akun. Di Bank BNI sudah ada 334 transaksi senilai Rp18,5 miliar. Meski sudah mengalir namun besarannya belum signifikan. Bahkan, Bank Mandiri berencana menggelar roadshow ke Singapura demi sosialisasikan tax amnesty.
Bank-bank sudah menyiapkan produk untuk menjaring dana dari tax amnesty, seperti Bank Mandiri yang akan menerbitkan obligasi, DIRE dan negotiable certificate deposit (NCD) bagi produk investasi dengan kewajiban penempatan minimal selama 3 tahun. Bank BRI juga telah menyiapkan obligasi berkelanjutan senilai Rp20 triliun, medium term notes (MTN) senilai Rp5 triliun dan surat berharga seperti promissory notes.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas telah mengirimkan pesan ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk memastikan pemotongan belanja di anggaran kementerian merupakan pos yang tidak 100% terserap. Menteri PPN /Kepala Bappenas Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan pemangkasan tidak akan menyentuh belanja prioritas.
Pemerintah akan mendorong belanja daerah yang selama ini anggarannya banyak mengendap di bank. Pasalnya, penyerapan anggaran daerah diharapkan mampu mengerek pertumbuhan ekonomi, karena sektor impor dan ekspor tahun ini tengah melemah. Kinerja ekspor sulit didorong lantaran rendahnya harga komoditas ekspor.
Amerika Serikat (AS) berencana memberlakukan Seafood Import Monitoring Program (SIMP) pada Agustus atau September mendatang. Kebijakan itu bisa menghambat salah satu ekspor andalan Indonesia yaitu perikanan. Ada 3 syarat yang diatur dalam ketentuan itu, pertama produk perikanan bukan dari hasil curian. Kedua, wajib menyertakan sertifikasi tangkap bagi produk perikanan hasil tangkap maupun budidaya. Ketiga, eksportir wajib melampirkan informasi rantai pasokan. (Amu)