PENGAMPUNAN PAJAK

1500 745, Hubungi Ini Untuk Info Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews
Senin, 25 Juli 2016 | 11.38 WIB
1500 745, Hubungi Ini Untuk Info Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendukung pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty), Kementerian Keuangan membuka nomor tax amnesty service 1500 745.

Kementerian Keuangan melalui keterangan tertulisanya menyatakan, siapa pun dapat menghubungi nomor tersebut dengan mudah untuk memperoleh informasi terkait dengan amnesti pajak.

"Dengan menghubungi 1500 745, wajib pajak dapat langsung berkonsultasi tentang berbagai hal terkait dengan program amnesti pajak. Layanan ini tersedia pada hari kerja sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB," bunyi keterangan resmi tersebut.

Untuk menghubungi nomor tersebut, wajib pajak yang berada di Jakarta akan dikenai tarif telepon lokal, sedangkan yang berada di luar Jakata akan dikenai tarif Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ).

Adapun, wajib pajak yang berada di luar negeri, dapat berkonsultasi dengan menghubungi tax amnesty service dengan nomor translasi aslinya, yaitu +6221 27881400.

Selain itu, tersedia pula helpdesk tax amnesty di Layanan Informasi Publik Kementerian Keuangan yang berlokasi di Gedung Juanda I Kementerian Keuangan, Jakarta.

Helpdesk tersebut beroperasi pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, dengan nomor yang dapat dihubungi yaitu 021 3861489. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.