PENAGIHAN PBB

Telat Bayar PBB Bisa Kena Denda

Awwaliatul Mukarromah
Senin, 20 Juni 2016 | 09.17 WIB
Telat Bayar PBB Bisa Kena Denda

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerapkan sanksi bagi masyarakat yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sanksi tersebut berupa denda administrasi 2% per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.03/2016. Melalui PMK tersebut, Ditjen Pajak dapat menerbitkan STP PBB apabila PBB terutang dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) atau surat ketetapan pajak (SKP) PBB, tidak atau kurang dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Aturan itu menyebutkan, denda 2% itu dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu maksimal 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung  penuh 1 bulan.

“STP PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah saat berakhirnya tahun pajak,” bunyi Pasal 6 PMK itu.

Artinya, setelah melampui batas daluwarsa tersebut, Ditjen Pajak tidak dapat menerbitkan SPT PBB.

Lebih lanjut, jumlah PBB yang terutang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh wajib pajak, yaitu tanggal tanda terima dalam hal STP PBB disampaikan secara langsung, atau tanggal bukti pengiriman dalam hal STP PBB dikirim melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.

Dalam PMK itu juga ditegaskan, jumlah pajak yang terutang berdasarkan STP PBB yang tidak dibayar pada waktunya, dapat ditagih dengan surat paksa.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.